MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satresnarkoba Polresta Malang Kota tak mau tanggung-tanggung membekuk pelaku narkoba. Senin (13/2), giliran AY alias Anna, 47, warga Jalan Kolonel Sugiono V Kota Malang, ditangkap. Sebelumnya, polisi mengamankan A alias Udin, 30, di rumah kos keduanya, Jalan Bukit Dieng Permai, Malang.
Sudah empat kali keduanya bekerjasama mengedarkan pil ekstasi dan sabu. Hal tersebut disampaikan Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama. Penangkapan terhadap Anna, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Udin. “Jadi dari keterangan A, kami juga mengamankan tersangka AY,” ungkapnya.
Untuk perannya, Anna membantu tersangka Udin untuk menyiapkan barang yang harus diranjau atas perintah dari seorang yang masih berstatus DPO. Dari tangan Anna yang sudah berstatus janda ini, polisi berhasil menyita sekitar 20 pil ekstasi, yang terbungkus dalam empat plastik klip kecil.
“Tersangka A ini bertugas meranjau. Saat ada pesanan, ia akan menghubungi tersangka AY untuk menyiapkan. Mulai dari menimbang, hingga membungkus barang pesanan tersebut. Saat sudah mendapatkan instruksi lokasi yang dituju, A mengambil barang dari AY dan meranjau khusus di wilayah Kota Malang,” urainya.
Atas perbuatannya, Anna dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Seperti diberitakan, jaringan peredaran sabu Kota Malang berhasil dibongkar, Senin (13/2) dan Selasa (14/2) lalu.
Sebanyak 349,47 gram sabu berhasil diamankan petugas. Tersangka A alias Udin mendapat sabu dari peranjau berinisial MDCK alias Samid, 29, warga Kecamatan Klojen dan RYHP alias Yosua, 31, warga Kecamatan Kedungkandang. Kedua peranjau ini mengaku mengambil sabu, dari seseorang yang juga menyuruh Udin dengan cara ranjau di wilayah Kediri. (rex/mar)