MALANG POSCO MEDIA – Penetapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota Malang tinggal menghitung hari. Masyarakat Kota Malang hanya punya waktu dua hari (hingga besok 18 September 2024) untuk memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU Kota Malang. Ini tahapan setelah KPU menyatakan berkas ketiga pasangan calon walikota Malang lolos verifikasi administrasi. Selanjutnya KPU akan melakukan klarifikasi terkait tanggapan dan masukan dari masyarakat hingga 21 September 2024. Dan pada 22 September, KPU akan menetapkan pasangan calon Walikota Malang yang akan berkontestasi pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Maka meski sangat mepet waktunya, inilah kesempatan yang harus digunakan masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan. Bila ada hal-hal yang terkait dengan keraguan atau informasi apapun terkait dengan Bapaslon, maka masyarakat dipersilahkan dengan sangat terbuka mendatangi KPU Kota Malang.
Proses ini diperbolehkan bagi siapa saja yang memang peduli dengan proses demokrasi Pilkada di Kota Malang dan Malang Raya. Ini kesempatan masyarakat untuk mengonfirmasi langsung kepada KPU bila ada hal-hal yang dianggap meragukan atau butuh kejelasan terkait dengan bapaslon. Jangan sampai setelah batas waktu yang diberikan habis, masyarakat baru menyatakan tanggapan dan masukannya.
Era sekarang memang era media sosial. Namun demokrasi harus dibangun secara fair dan demokratis. Tahapan Pilkada sudah disosialisasikan dengan jelas. Masyarakat juga diharapkan peduli dan mau terlibat dalam ranah yang sudah ditentukan waktu dan tempatnya. Jangan sampai, berani bicara tapi tempatnya tidak tepat.
Jangan sampai, tanggapan dan masukan terkait bapaslon hanya disampaikan lewat media sosial dan menjadi viral. Karena itu hanya akan menjadi fitnah berkepanjangan. Jangan hanya berani perang narasi di media sosial. Menuduh tanpa bukti. Kampanye hitam. Semua berani dan ramai dilakukan.
Namun giliran diberikan ruang yang pasti dan akomodatif oleh KPU Kota Malang dan KPU di Malang Raya, tak ada yang mau menggunakan. Ini sikap yang tidak fair dan tidak demokratis. Jangan beralasan waktunya yang pendek. Yang perlu diapresiasi adalah, masih diberi kesempatannya masyarakat untuk memberikan tanggapan, masukan dan menilai bapaslon sebelum ditetapkan.
Inilah yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Masih ada waktu. Berikanlah tanggapan dan masukan kepada KPU Kota Malang. Semakin jelas data dan informasi terkait Bapaslon, maka semakin matang pula KPU menetapkan Pasangan Bapaslon.(*)