spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Jangan Picu Bisnis Hiburan Terselubung

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Capaian pajak hiburan rendah, pengusaha jadi sasaran. Itulah yang tampak mengemuka belakangan ini menyusul protes para pengusaha atas kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Apalagi pajak hiburan ini diberlakukan mulai 1 Januari 2024.

Yang menyulitkan kenaikan pajak hiburan ini turunan dari Undang Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang bersifat mutatis mutandis. Perda yang mengikuti aturan pusat.

- Advertisement -

Meski diberi sosialisasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), namun kenaikan pajak hiburan ini tentu memukul bisnis hiburan di Malang Raya. Apalagi kategori hiburan meliputi karaoke, spa, massage, dan kelab malam. Bisnis yang susah mengukurnya. Apakah ramai atau sepi pengunjung.    

Ideal apapun kenaikan pajak hiburan tidak bisa diseragamkan begitu saja antara pusat dan daerah. Karena satu wilayah dengan wilayah lainnya, pasti beda kondisinya. Di Malang Raya saja, antara Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, kondisi bisnis hiburan seperti yang termasuk di atas, juga tidak terlalu moncer.

Artinya pasang surutnya sangat kelihatan. Di bilang tidak ada, tapi buktinya ada. Dibilang sepi, nyatanya masih hidup meski tak terlalu menonjol. Satu sisi kebutuhan dunia hiburan harus ada untuk mendukung pariwisata. Tapi di sisi lain, bisnis hiburan juga rawan gulung tikar. Apalagi dicekik pajak yang makin melangit.

Karena itulah butuh win-win solution antara pemerintah daerah, DPRD dan pengusaha hiburan. Mungkin butuh tahapan kenaikan sehingga tidak langsung kaget dan bikin shock. Siapapun pengusahanya pasti yang paling dipertimbangkan adalah custumer loyalnya.

Jangan sampai kenaikan pajak hiburan justru mengorbankan customer-customer loyal yang terpaksa pindah lokasi karena semakin mahal jasa hiburannya. Ini yang menjadi dilema. Apalagi pajak, apapun jenisnya selalu dibebankan kepada konsumen.

Yang terpenting, jangan sampai kenaikan pajak hiburan ini membuat dunia hiburan makin suram dan tidak jelas. Karena pajak naik, bisnis hiburan kemudian tutup. Bila bisnis hiburan tutup, maka potensi munculnya dunia hiburan-hiburan ilegal yang justru makin rawan.

Jangan sampah terkecoh. Mungkin wujud luarnya tampak seperti kafe atau resto, siapa tahu di dalamnya ada jasa hiburan terselubung. Ini yang justru lebih berbahaya.(*)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img