MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pemkab Malang mengakui belum memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengakuan itu disampaikan langsung Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. “TPP masih belum. Sedang kami upayakan,” ujarnya.
Menurut dia, masalah ini tidak hanya di Kabupaten Malang saja. Tapi di daerah seluruh Indonesia. Dia menyebutkan, Pemkab Malang belum memberikan TPP kepada PPPK karena masalah kekuatan anggaran. Dijelaskan Didik, APBD Kabupaten Malang tahun 2024, yakni Rp 4,5 triliun.
Nilai itu belum mencukupi untuk pembayaran TPP kepada seluruh PPPK. “Karena jumlah PPPK Kabupaten Malang besar. Sehingga saat harus memberikan TPP, maka anggaran yang dibutuhkan pun sangat besar,” tambahnya. Pemkab Malang akan memberikan TPP kepada PPPK jika APBDnya mencapai Rp 5,5 triliun.
Didik mengatakan pemberian TPP PPPK ini berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 terkait penghasilan TPP bagi Apararatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, PNS dan PPPK dapat menerima TPP. “Tapi PPPK tidak boleh gagal paham. Dalam diktum terakhir, TPP dapat dibayarkan jika memiliki kekuatan uang yang cukup,” ucapnya.
“Jadi sesuai UU tersebut, haknya akan disamakan. Regulasinya ada, tapi secara keseluruhan ada diktum yang menyebutkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Saat ini, daerah belum mampu,” ucap pria yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini.
Didik meminta PPPK yang berada di lingkungan Pemkab Malang bersabar. “Kami akan membuat beragam skema terkait pemenuhan hak para PPPK ini. Begitu kekuatan anggaran kami naik, pasti hak itu akan diberikan. Sementara ini kami minta PPPK untuk bersabar dulu,” ungkap Didik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah juga menjelaskan yang sama. Dia mengatakan belum adanya pemberian TPP kepada PPPK karena masalah kekuatan anggaran. “Bukan berarti kami tidak memikirkan,” terangnya.
“Kami sedang cari cara atau skema untuk memberikan hak itu,” katanya. Nurkman sendiri mengatakan, pihaknya tidak bisa membuat kebijakan pemberian TPP untuk separo anggota PPPK saja karena akan menimbulkan kecemburuan sosial. Yang bisa dilakukan adalah dengan prosentase.
“Bisa saja 25 persen dulu diberikan kepada semua PPPK. Tapi harus ada kajian yang mendalam. Jangan sampai begitu anggaran TPP diberikan, justru hanya bisa bertahan dua bulan saja, Sedangkan bulan-bulan lainnya tidak bisa kami berikan karena kurangnya anggaran itu,” tegasnya. (ira/mar)
-Advertisement-.