MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kejari Kabupaten Malang akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Ir. Henry Mulia Baharudin Tanjung, Selasa (19/3). Informasi yang dihimpun Malang Posco Media, dia ditahan atas dugaan penipuan atau penggelapan.
Sebelumnya, tersangka yang dulu pernah tinggal di Perumahan Soekarno Hatta Kota Malang itu, sempat dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Malang. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, langsung dilakukan penahanaan dan dibawa ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Malang.
Kepada wartawan, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto SH, mengaku kasus kriminal yang dilakukan Henry, sapaannya terjadi sejak tahun 2013 sampai tahun 2015. “Ada seseorang yang ingin menjadi calon PNS. Nah, yang bersangkutan ini menjanjikan akan mengurus calon PNS tersebut,” ujarnya.
Sebagai uang pelicin agar lolos menjadi calon PNS, korban menyerahkan uang Rp 100 juta. Tapi, setelah menyerahkan uang itu, korban tidak menjadi PNS. “Korban menanyakan hal ini terus menerus kepada yang bersangkutan, tapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan,” lanjut Deddy lagi.
Korban, lanjutnya, merasa menjadi korban penipuan. Dia pun melaporkan pria yang pernah menjadi mantan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang itu ke polisi. “Dari laporan polisi yang masuk, korban hanya ada satu orang,” tegasnya, kemarin. Dijelaskannya, saat peristiwa itu terjadi, jabatan Henry tidak berhubungan dengan calon PNS.
“Saat melakukan perbuatan itu, yang bersangkutan menjabat Kepala Badan Pengelolaan Data Elektronik (BPDE),” tambahnya. Dalam perkara tersebut, Kejari Kabupaten Malang hanya menyita barang bukti berupa dokumen. (den/mar)