.
spot_img
Saturday, October 26, 2024
spot_img

Januari Parkir Wajib Dikelola Pihak Ketiga, DPRD Beri Waktu 3 Bulan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Komisi C DPRD Kota Batu bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan permasalahan target PAD, khususnya retribusi parkir di tepi jalan yang selalu jauh dari target. Upaya yang dilakukan Komisi C DPRD Kota Batu dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dengan membentuk Tim Percepatan Lelang Parkir Di Tepi Jalan.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud, bahwa pihaknya telah memanggil Dishub, Bapenda, Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) dan Asisten II pada Rabu (27/9) lalu, di DPRD Kota Batu.

- Advertisement -

“Kemarin Komisi C memanggil beberapa OPD untuk menanyakan progres lelang parkir di tepi jalan. Namun sayangnya dari keterangan eksekutif terjadi perbedaan paham. BPBJ mengatakan lelang parkir masuk dalam lelang jasa, sedangkan dari Dishub masuk dalam lelang pendapatan,” kata Didik kepada Malang Posco Media, Kamis (28/9) kemarin.

Dari keterangan tersebut, legislatif menilai permasalahan kebijakan tersebut bisa diselesaikan di ranah eksekutif. Sedangkan dari legislatif ingin mengetahui progres terbaru agar per Januari 2024 parkir di tepi jalan sudah dipegang oleh pihak ketiga.

“Untuk itu kami usulkan agar dibentuk Tim Percepatan Lelang Parkir Di Tepi Jalan. Tim tersebut terdiri dari Dishub, Bapenda, BPBJ, Inspektorat dan Bagian Hukum yang nantinya menerbitkan Perwali,” bebernya.

Dengan adanya Tim tersebut, DPRD juga telah menyetujui anggaran sebesar Rp 152 juta yang telah disiapkan oleh tim pelaksanaan lelang program ini. Selanjutnya DPRD memberi waktu tiga bulan agar lelang parkir di tepi jalan bisa diselesaikan.

“Kami sudah menyetujui anggaran tim pelaksana lelang Parkir senilai Rp 152 Juta dalam APBD. Sekarang kami minta SK segera diterbitkan agar Tim segera berjalan. Kami beri waktu tiga bulan ke depan untuk Tim ini bisa menyelesaikan dan pada Januari 2024 parkir di tepi jalan sudah di kelola pihak ketiga,” tegasnya.

Menurutnya, dengan dibentuknya Tim tersebut legislatif akan meminta progres penanganan setiap bulan. Hal itu ditujukan agar ada keseriusan dari eksekutif untuk membenahi potensi retribusi parkir di tepi jalan yang jauh dari maksimal.

“Kalau sampai tiga bulan tidak progres sama sekali ini artinya tidak ada goodwill dan semangat dari Pemerintah. Dan apa yang kami upayakan ini bukan memaksa, tapi secara fakta potensi dan kajian parkir di tepi jalan harusnya bisa mencapai Rp 10 miliar per tahun. Tapi kita setiap tahun hanya Rp 1,5 miliar itupun bruto,” urainya.

Sementara itu, Ketua Komisi C, Khamim Tohari, tampak bingung dengan ketidaksiapan dan saling menyalahkan yang terjadi di antara anggota tim yang diutus oleh Pemkot Batu saat hearing.

Khamim menilai eksekutif tidak memiliki kesamaan pandangan di antara pihak-pihak yang terlibat. Rapat yang seharusnya menjadi forum konstruktif untuk mencari solusi dari permasalahan tata kelola perparkiran ini, sayangnya tidak menghasilkan hasil yang signifikan.

Perbedaan pandangan terlihat ketika bagian pengadaan barang dan jasa menyebutkan pemenang lelang adalah mereka yang berani mengerjakan dengan nilai rendah. Sementara dishub melalui kabid Parkir Hari Juni menyebut pemenang lelang adalah mereka yang berani memberi pendapatan paling tinggi bagi Pemkot Batu.

Sedangkan bagian Pemerintahan menjelaskan jalan yang bisa dipungut parkir hanya jalan daerah sedang jalan provinsi tidak bisa. Bahkan ada yang berpendapat untuk lelang parkir di tepi jalan umum, belum ada regulasi yang menjadi pijakannya. “Kita berharap tim yang diutus memiliki pemahaman mendalam terkait masalah ini. Namun, terlihat jelas belum ada persiapan yang memadai, tidak ada kesamaan dan terkesan main menang sendiri,” ungkap Khamim.

Untuk itu Komisi C DPRD Batu menekankan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara semua pihak terkait dalam menangani permasalahan tata kelola perparkiran di Kota Batu. Mereka juga meminta Pemkot Batu untuk segera menyusun strategi yang jelas dan terarah dalam menyelesaikan masalah ini demi kebaikan masyarakat. “Kami harap hearing ini dapat menjadi titik awal bagi perbaikan sistem tata kelola perparkiran di Kota Batu. Tapi sekali lagi, keberhasilan tersebut sangat bergantung pada kemauan dan keterlibatan semua pihak terkait untuk bekerja sama mencari solusi yang terbaik,” paparnya.

Khamim menguraikan, PAD dari retribusi parkir di tepi jalan terlihat jauh dari proyeksi awal. Meskipun survei menunjukkan potensi sekitar Rp 10 miliar per tahun, tetapi kenyataannya realisasi pendapatan parkir rata-rata tidak mencapai Rp 1 miliar. (eri/udi)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img