MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satuan Resesrse Narkoba Polres Malang agaknya harus bekerja ekstra. Pasalnya, masih ada pekerjaan yakni lima tersangka pengedar narkoba Malang Raya yang berstatus buron (DPO). Menyusul tertangkapnya sembilan tersangka yang merupakan pengedar dan kurir. Dari penyelidikan sementara, polisi berhasil mengungkap sejumlah fakta terkait jaringan penyeludupan narkotika tersebut.
Kasat Reskoba Polres Malang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menerangkan, jaringan narkoba para tersangka masih terus dilakukan pendalaman. Kasus narkotika ini dicurigai masih memiliki keterhubungan dengan kasus narkotika yang baru-baru ini diungkap Polresta Malang Kota. “Diduga salah satunya masih satu sumber barang yang sama di mana barang didapat dari R yang mengedarkan ganja di Jawa Timur,” ujar Harjanto, Jumat (25/3).
Harjanto menyebut hasil penyelidikan mengungkap bahwa ganja yang diedarkan berasal dari Pulau Sumatera. Kemudian dibawa menuju Jawa Tengah dan Jatim. “Dari keseluruhan ganja yang diedarkan dipastikan bukan ganja lokal. Untuk lokasi peredarannya masih kita dalami. Yang membuat kami agak kesusahan karena mereka menggunakan jaringan terputus. Atau tidak saling kenal sehingga sulit diidentifikasi,” katanya.
Modus tersangka dari beberapa penangkapan dan hasil penyelidikan, mereka menggunakan sistem ranjau. Selain itu, jaringan ganja dan sabu ini mengurimkan barang dengan kurir khusus. Sedangkan diantara satu sama lain tak saling kenal. Hal ini yang menyebabkan polisi kesulitan mencari tersangka lain. “TKP pertama di Singosari 1 kilogram, kemudian di Songgokerto Bumiaji Batu 3 kilogram ganja. Esoknya di wilayah Kota Malang sebanyak 1 kilogram dengan sabu 25 gram, kemudian di kepanjen 1 kilogram, sisanya di Tumpang,” rincinya.
Harjanto menuturkan, para tersangka sengaja memakai jalur darat melalui bus dan kendaraan pribadi. Setelah diusut beberapa di antara para tersangka pernah terlibat kasus serupa sebelumnya, atau residivis namun ia tak menjelaskan secara gamblang. “Ada yang residivis pernah tertangkap di wilayah hukum Polres di luar Malang Raya. Keseluruhan juga sempat menjadi pemakai saat dites positif,” ungkapnya.
Menurutnya, pembatasan di sejumlah wilayah karena kebijakan PPKM menjadi salah satu alasan yang dapat menyulitkan peredaran narkotika. “Saat ini terus kami dalami dan tersangka masih kita kejar. Seperti pengedar narkoba lainnya, mereka menggunakan nama samaran atau inisial dalam transaksi,” imbuhnya. (tyo/udi)