.
Friday, November 22, 2024

Jaringan Narkoba 7,2 Kilogram Ganja dan Sabu Diamankan. Lima Pengedar Buron

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Peredaran ganja seberat 7,2 Kilogram dan sabu sebanyak 36 gram digagalkan Polres Malang. Sembilan orang tersangka diamankan. Tujuh orang diketahui sebagai pengedar, sedangkan dua lainnya kurir.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan dalam rentang waktu sejak 6 Maret hingga 16 maret. “Ungkap kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Malang untuk memberantas narkotika,” ujar Ferli dalam rilis Jumat (25/3) pagi.

Mereka yakni AF, 29, asal Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi , MM, 41, asal Randuagung Singosari, ABB, 29, asal Songgokerto Batu, MAT, 23, Sukoharjo Kecamatan Ngaglik Sleman. YA, 22, warga Desa Talangagung
Kepanjen.

Selain itu, HN, 27, warga Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. KB, 32, asal Bunulrejo Blimbing Kota Malang, AS, 35, warga Giripurno Bumiaji Kota Batu. Serta DW, 33, asal Gadang Sukun Kota Malang.

“Tersangka yang pertama kali ditangkap yakni pria berinisial AF asal Desa Gondanglegi Kulon pada 6 Maret 2022. Ia ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Raya Gondanglegi Kulon,” kata Kapolres.

“Ada lima lainnya yang sampai saat ini DPO kita kejar,” tambahnya. Lebih lanjut, Kasat Reskoba Polres Malang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan, para tersangka menjual narkoba menyasar kalangan umum.

Ganja yang diedarkan dihargai sekitar Rp 7-9 juta perkilogramnya, sedangkan sabu dihargai Rp 1,2 juta pergramnya. Jika ditotal sekitar Rp 57 juta dari ganja, dan Rp 43 juta lebih untuk sabu.

“Sembilan tersangka ditangkap sedikitnya di lima TKP berbeda dan hasil membuntuti salah satu transaksi,” kata Harjanto. Indikasinya barang haram itu fikirim dari Sumatera dan diedarkan melalui jalur darat. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img