.
Friday, December 13, 2024

Jaringan Penadah Dibongkar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Beli STNK dan BPKB, Lalu Pesan Motor Curian

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Top! Petugas Polsekta Lowokwaru membongkar jaringan penadah motor-motor curian. Lima pelakunya dibekuk sekaligus. Berbagai barang bukti juga berhasil disita. Polisi menyebutkan, para tersangka ini, tidak merupakan sindikat lintas kota di Jawa Timur.

Ketiga penadah yang berhasil diamankan yakni EC alias Eko, 56, warga Kecamatan Turen, AKF alias Ali, 38 dan AZ alias Anwar, 35, keduanya warga Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan dua pencuri motor yang dibekuk, MS alias Saifullah, 38, warga Kecamatan Lawang dan RD alias Dhoni, 38, warga Kabupaten Blitar.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, terungkapnya jaringan itu, berawal dari laporan salah satu korban pencurian motor, Selasa (22/8) lalu. Motor trail Honda CRF yang diparkirnya di Jalan Sudimoro Kota Malang hilang. “Polisi yang mendapat laporan, segera melakukan penyelidikan,” katanya kemarin.

Hasil penyelidikan, motor tersebut diketahui berada di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. “Anggota bergerak melakukan penangkapan dan berhasil menangkap tiga penadahnya sekaligus di rumahnya masing-masing dan saat itu juga langsung diperiksa,” lanjut Buher, sapaan akrabnya.

Tiga penadah ini, memilih untuk menyebutkan nama-nama pencuri yang bekerjasama dengan mereka. Saifullah dan Dhoni pun ikut diciduk. Ditambahkan Kapolsekta Lowokwaru, AKP Anton Widodo, Eko berperan membeli STNK dan BPKB kendaraan motor yang sudah tidak memiliki fisik, secara online di media sosial.

Rata-rata, STNK dan BPKB asli dibeli dengan harga Rp 3 juta. “Setelah mendapatkan STNK dan BPKB, Eko, Ali dan Anwar menghubungi dua pelaku curanmor yang ditangkap. Mereka memesan motor kepada kedua pelaku, sesuai dengan surat-surat yang sudah dibeli,” terang mantan Wakasat Resnarkoba Polresta Malang Kota itu.

Setelah Saifullah dan Dhoni mendapatkan motor yang diminta, Ali dan Anwar memodifikasi kendaraan tersebut. Ali dan Anwar membongkar rumah kunci kontak, serta nomor mesin dan nomor rangkanya dengan menggunakan las laser. Lalu memodifikasinya sesuai dengan data STNK dan BPKB yang dimiliki Eko.

Identitas motor yang sudah selesai dipalsu, langsung dipasarkan. “Mereka menjual dengan harga miring. Bahkan selisih harganya, mencapai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta dibawah harga pasaran kendaraan bekas,” imbuhnya. Dari penangkapan itu, enam motor curian, 21 BPKB, 35 STNK, puluhan nopol palsu, satu mesin kompresor dan satu las laser disita.

“Kami sudah menyampaikan kepada pemilik untuk mengambil sepeda motornya yang sempat dicuri pelaku secara gratis. Dengan syarat, tidak boleh diubah bentuknya, diperjualbelikan atau dipindahtangankan karena masih dalam tahap proses penyidikan,” tandas Anton.

Atas kejadian tersebut, tiga tersangka penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara, untuk dua eksekutor pencurian motor, dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img