MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/12) kemarin. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan dihadiri oleh Gubernur termasuk Wali Kota dan Bupati se Jatim.
Pemkot Batu diwakili oleh Wakil Wali Kota Batu Ir. Punjul Santoso M.M ikut hadir dalam kegiatan untuk membahas berbagai program yang telah terlaksana dan akan dilaksanakan pada tahun 2023.
“Dalam Hakordia 2022 di Surabaya ada banyak yang dibahas. Mulai seminar Pelayanan Publik dengan tema Optimalisasi PAD melalui penertiban izin dan pajak hingga pemberian apresiasi bagi Pemda yang telah melakukan sertifikasi asetnya 100 persen dan banyak lagi,” ujar Punjul kepada Malang Posco Media, kemarin.
Untuk Kota Batu upaya pencegahan korupsi telah dijalankan, terutama untuk optimalisasi PAD melalui penertiban izin usaha dan pajak. Salah satunya dengan mengundang seluruh pelaku usaha untuk mengurus perizinan sebelum melakukan pembangunan usaha.
“Sosialisasi kepada pengusaha telah kami lakukan. Tujuannya agar pengusaha taat pajak. Apakah saat ini perizinan dipermudah lewat OSS. Sehingga semua yang telah memiliki izin berusaha bisa tertib bayar pajak,” bebernya.
Sementara untuk sertifikasi aset, Pemkot Batu hingga akhir tahun 2022 ini terus maksimal dalam melakukan sertifikasi aset milik pemerintah sesuai dengan instruksi KPK. Tahun ini Pemkot Batu menargetkan 468 tanah dibawah jalan bisa selesaikan hingga akhir tahun ini.
Dari data Pemkot Batu, total 94 aset dalam proses yang meliputi 29 sudah terbit rangka bidang dalam artian pengukuran, 22 pendaftaran sertifikat, 43 pemberkasan di BKAD dan kurang surat keterangan pemberkasan tanah kas desa yang memang perlu untuk riwayat tanah kas desa.
Selain itu sertifikasi ruas jalan di Kota Batu sepanjang 476 kilometer juga dilakukan. Rinciannya 247 kilometer dikelola Pemkot Batu melalui DPUPR. Berikutnya 38 kilometer dikelola Pemprov Jatim dan jalan lingkungan sepanjang 191 kilometer.
“Sertifikasi aset ini penting dilakukan. Tujuannya bisa diketahui pemanfaatan aset negera dan akan dikenakan tarif retribusi untuk menggenjot perolehan PAD dalam hal ini pajak daerah hingga retribusi,” pungkasnya. (eri/nug)