Malang Posco Media – Menjelang dilaksanakannya eksekusi objek di wilayah Kayutangan Kecamatan Klojen, Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang) mengecek langsung objek di lapangan. Pengecekan ini dilakukan di sejumlah bangunan di kawasan Kayutangan Heritage, termasuk bekas bangunan Bioskop Merdeka selama dua hari sejak Selasa hingga Rabu, 27-28 September 2022.
Pengecekan itu dilakukan di bekas Bioskop Merdeka dan juga sebuah kafe di kawasan Kayutangan Heritage, hingga bangunan di Wilayah Kelurahan Kauman. Eksekusi itu akan dilakukan sesuai Surat Permohonan Eksekusi Nomor 25/Eks/2014/PN.Mlg.
Panitera PN Malang, Rudy Hartono menjelaskan, sesuai surat itu maka saat ini PN Malang bersama badan pertanahan melakukan pengecekan tanah atau objek (konstatering) yang bakal dieksekusi. Hal ini untuk memastikan bahwa objek itu sesuai dengan yang tertuang dalam putusan.
“Ini juga untuk mengukur dulu sampai batas mana ini objek yang akan dieksekusi,” tuturnya.
Rudy menjelaskan, eksekusi objek di Kayutangan Heritage itu melibatkan penggugat atau pemohon atas nama Ida Ayu. Melawan tiga orang sebagai termohon eksekusi.
Rudy menjelaskan, saat konstatering ada pihak yang mengaku sebagai pemilik sah. Dan saat ini ia menyewakan bangunan tersebut untuk dijadikan sebagai kafe di kawasan Kayutangan Heritgae.
“Pemilik tempat usaha ini keberatan dan telah menunjukkan menyerahkan SHM. Tetapi sudah saya sampaikan bahwa siapapun yang merasa keberatan silahkan laksanakan langkah-langkah hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Gede Sugianyar, mengatakan bahwa kliennya yakni Ida Ayu Putu Tirta mengklaim adalah pihak pemenang dalam perkara ini. Dan putusan ini sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (BHT) atau inkracht.
“Ini sudah keputusan dari majelis, ini sebelumnya persoalan antara pewaris dengan pemegang wasiat. Pemegang wasiat yang menang. Bu Ida Ayu sebagai kuasa pemegang wasiat,” tutur Gede.
Gede pun menjelaskan, pemilik dari dua objek di kawasan Kayutangan Heritage itu memang telah mewasiatkan ke Ida. Dan karena tidak memiliki istri dan keturunan, ia menyerahkan harta itu kepada Ida Ayu sebagai penerima wasiat.
“Jadi tidak ada itu ahli waris dari keluarganya. Orang yang punya ini gak punya keluarga. Semua itu sudah jelas orang yang punya ini memberikan ke pemegang wasiat atas nama Ida Ayu itu,” ujarnya.
Kasus ini diakuinya sudah terjadi sejak 1980. Namun, kata dia, selama ini selalu ada orang atau pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
“Terus ada sertifikat-sertifikat asli atau palsu ya saya tidak tahu. Jadi lebih baik lewat jalur hukum yaitu di PN Malang. Nanti akan ketahuan kalau palsu, jadi bisa kena sendiri,” terang Gede.
Sementara itu, salah satu perwakilan ahli waris Irene mengatakan akan menunggu jalanya eksekusi. Sampai saat ini, dirinya mengatakan bahwa proses pengecekan berjalan aman.
“Saya hanya membantu saja, sambil menunggu jalannya eksekusi. Allhamdulilah ini semua berjalan lancar,” tutup Irene. (rex/lin)