spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Jelang Penetapan DCT, Gerindra Ajukan PAW Dua Anggotanya

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Dua anggota DPRD Kota Batu fraksi Gerindra bakal segera dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam waktu dekat ini. Ini merujuk dari adanya surat rekomendasi DPRD Kota Batu ke KPU Kota Batu untuk mengajukan PAW pada dua anggota fraksi Gerindra.

Hal itu ditegaskan Ketua DPC Gerindra Kota Batu, Heli Suyanto yang mengatakan, pihaknya akan melakukan PAW pada dua anggota fraksi yang saat ini duduk di kursi DPRD Kota Batu. Dua anggota fraksi tersebut adalah Hari Danah Wahyono, Ketua Komisi B dan Katrina Dian Nefiningtyas, anggota Komisi C.

“Untuk surat rekomendasi pengajuan PAW pada dua anggota fraksi Gerindra sudah berproses. Selain itu kami juga sudah melakukan mencabut dua keanggotaan yang bersangkutan dari Partai Gerindra karena keduanya sudah menjadi anggota PAN Kota Batu,” ujar Heli kepada Malang Posco Media, Selasa (11/7) kemarin.

Ia menjelaskan, saat ini yang bersangkutan, yakni Hari Danah Wahyono sudah menjadi Ketua Bidang di DPC PAN. Sedangkan Katrina Nefiningtyas menjadi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN. “Meski begitu saat ini keduanya masih berstatus sebagai anggota DPRD. Namun jabatan yang dimiliki sudah non aktif, sehingga Hari Danah Wahyono yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Kota Batu telah digantikan oleh Agung Sugiyono yang juga dari Komisi B. Sedangkan Katrina yang merupakan anggota Komisi C juga digantikan oleh Agung Sugiyono sebagai sesama fraksi Gerindra,” bebernya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU kota Batu, Erfanuddin membenarkan adanya surat rekomendasi DPRD Kota Batu ke KPU Kota Batu terkait mengajukan PAW dari Partai Gerindra. “Terkait pengajuan PAW dari DPRD Kota Batu suratnya memang sudah masuk ke KPU pada Jumat (7/7) pekan lalu. Isi surat berkait dengan proses PAW dua anggota DPRD dari Gerindra. Kami memiliki kewajiban maksimal 5 hari untuk memberikan surat jawaban tersebut tepatnya pada Kamis (13/7) besok,” terangnya.

Selama 5 hari tersebut, KPU akan melakukan verifikasi terkait penetapan calon, jumlah suara dan berita acara apakah ada tanggapan masyarakat terhadap calon pengganti. Setelah jawaban dari KPU sudah diluar, pihaknya akan bersurat dan menyampaikan hasil verifikasi kepada pimpinan dewan.

Lebih lanjut, Erfanuddin menyampaikan, ketika ada bacalon pindah partai dan maju sebagai bacalon di partai yang baru harus ada surat pengunduran diri ke partai yang lama. Surat pengunduran diri tersebut harus dilakukan sebelum tanggal 3 Oktober 2023 saat proses penetapan daftar calon tetap (DCT).

Sekwan DPRD Kota Batu, Endro Wahyudi membenarkan adanya usulan surat rekomendasi PAW dari Ketua DPRD Kota Batu telah dikirim ke KPU Kota Batu. “Kami sudah kirimkan surat rekomendasi PAW dari Ketua DPRD Kota Batu ke KPU Kota Batu. Setelah dapat hasil dari KPU kami kirim surat tersebut melalui Wali Kota Batu ke Gubernur Jatim untuk mendapat persetujuan kapan paripurna pelantikan atau sumpah jabatan PAW,” pungkasnya. (eri/udi)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img