spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Jelang Pilkada Kota Batu, Bertebaran Reklame Bacakada Tidak Berizin

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Jelang Pilkada Kota Batu reklame baliho hingga banner Bacakada Kota Batu mulai bertebaran. Namun sayangnya reklame baliho atau banner yang dipasang di jalan-jalan Kota Batu tidak memiliki izin.

Pemasangan reklame dan banner tidak memiliki izin tersebut tentunya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame. Pasalnya reklame dan banner yang tidak membayar pajak atau tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.

- Advertisement -

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais bakal segera melakukan penindakan. Yakni dengan segera melakukan operasi penertiban reklame dan banner ilegal. “Iya nanti kita tindaklanjuti,” paparnya kepada Malang Posco Media, Senin (10/6) kemarin.

Sebelumnya Satpol PP Kota Batu rutin menggelar operasi pembersihan reklame dan banner tidak berizin di wilayah Kota Batu. Operasi yang dilaksanakan rutin ini bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota.

Disampaikan Rais bahwa target dari operasi rutin adalah reklame dan banner yang tidak membayar pajak atau tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.

“Jadi dalam operasi rutin ini semua reklame dan banner yang tidak berizin akan ditertibkan atau diturunkan. Bahkan termasuk banner para bakal calon Wali Kota Batu yang tidak berizin dan tidak sesuai peruntukannya juga turut diamankan,” ungkapnya

Dalam pelaksanaannya, operasi penertiban difokuskan di jalan-jalan protokol. Seperti Jalan Panglima Sudirman, Gajah Mada, dan Sultan Agung. Pihak Satpol PP juga menyasar banner yang dipasang di pohon, taman, dan tempat-tempat umum lainnya.

“Kami juga telah sampaikan kepada petugas agar tidak merusak banner yang telah diamankan. Banner yang telah ditertibkan akan kami bawa ke kantor Satpol PP. Jika ada yang ingin mengambilnya kembali, bisa menghubungi kantor Satpol PP,” bebernya.

Setiap melakukan operasi rutin, Rais pun mengingatkan semua pihak yang ingin memasang reklame dan banner, agar terlebih dahulu mengurus izin di DPMPTSP Kota Batu sesuai Perda yang berlaku. Pasalnya dengan mengurus izin maka secara tidak langsung ada pajak yang harus dibayarkan dan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyelenggaraan reklame di Kota Batu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Untuk pajak reklame tahun 2024 ini ditarget Rp 4.350.000.000. Mulai 1 Januari sampai 17 Mei kemarin dari hasil pajak reklame telah terealisasi 9,16 persen atau Rp 398.530.196.

Sementara itu Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina menambahkan bahwa terkait banyaknya reklame baliho hingga banner Bacakada Kota Batu saat ini merupakan wewenang Pemkot Batu.

“Saat ini wewenangnya ada di Pemkot terkait penertiban baliho. Karena di KPU belum masuk masa pencalonan yang baru akan diumumkan tanggal 24-26 Agustus nanti. Baliho yang tersebar sekarang juga belum bisa dikategorikan curi start. Karena belum ada yang langsung mengenalkan profil dan citra dirinya sebagai calon wakil Wali Kota Batu,” ungkapnya.(eri/lim)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img