Malang Posco Media – Terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Ekaputra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (20/7).
Aparat kepolisian berjaga ketat di PN Malang. Bahkan, jalan di depan kantor itu, ditutup karena aktivis Komnas PA kembali berdemo. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait meminta pendemo tetap santun.
“Kami sudah minta agar tetap santun, jangan sampai ada kegaduhan. Tapi kami meminta tuntutan harus berat karena korban Julianto cukup banyak,” ungkapnya saat berorasi.
Sementara itu, informasi yang didapat Malang Posco Media, Kajati Jawa Timur, Mia Amiati menyampaikan sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Batu.
“Kami punya kesimpulan dan ada keyakinan bahwa ada kesalahan dari terdakwa Julianto. Teman jaksa penuntut umum (JPU) berkeyakinan adanya persetubuhan yang dilakukan terdakwa,” tutur Mia Amiati.
Menurut dia, JPU merasa yakin bahwa sebelum tindak pidana, terdakwa melakukan tipu muslihat berupa memberikan motivasi atau kata-kata kepada murid didiknya seperti merayu dan meyakinkan saksi korban.
“Fakta dari persidangan ada sembilan korban, tetapi hanya satu kesaksian yang terbuka. Di sini kami juga sudah periksa 20 orang saksi termasuk forensik, psikolog, dan pidana,” sambungnya.
Lebih lanjut Mia menegaskan, pihak kejaksaan dalam perkara ini akan menunjukkan kepada khalayak umum bagaimana menuntut dan menegakkan keadilan yang setinggi-tingginya.
“Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa Julianto murni melanggar sebagaimana dakwaan alternatif dalam pasal Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” lanjutnya.(mar)