MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Kisah pilu dialami pengusaha asal Malang, Freddy Nasution, 35, warga Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis. Dia mengaku kesuksesan produk mesin CNC cutting besi Pioneer CNC Indonesia miliknya dijiplak.
Pelakunya, disebutkan dia, adalah mantan rekan bisnisnya, Syaiful Adhim, 34, Desa Kedungrejo, Pakis. “Padahal merek tersebut saya bangun dari nol,” katanya.
Freddy mengisahkan, usahanya bermula saat ia bersama Syaiful Adhim, merintis usaha pembuatan mesin CNC cutting. Awalnya, kerja sama berjalan lancar. Keduanya sepakat memberi nama usaha tersebut Pioneer CNC Indonesia.
Namun, di tengah perjalanan, hubungan kerja sama tersebut tiba – tiba memburuk. Freddy mengaku disingkirkan secara sepihak dan hak-haknya atas perusahaan dirampas.
Tak menyerah, Freddy, sapaannya memilih memulai kembali usaha itu dari awal. Ia resmi mendaftarkan merek Pioneer CNC Indonesia ke Kementerian Hukum dan HAM hingga mendapatkan sertifikat hak merek pada 1 Desember 2023.
Usahanya perlahan bangkit, namun persoalan baru kembali muncul. “Setelah mendapatkan sertifikat merek resmi, saya menemukan fakta bahwa Syaiful Adhim kembali menggunakan nama Pioneer CNC Indonesia tanpa izin saya,” tegas dia.
Ia memasarkan produk secara luas melalui berbagai media sosial mulai TikTok, YouTube, Instagram dan Facebook. Freddy melaporkan Syaiful Adhim ke Satreskrim Polres Malang atas dugaan pelanggaran hak merek.
Meski mengalami kerugian besar secara materi dan moral, Freddy mengaku masih membuka pintu maaf kepada mantan rekannya tersebut. Namun, ia menegaskan syaratnya: pengakuan kesalahan dan pengembalian hak-haknya yang telah dirampas.
“Saya masih membuka pintu maaf, asalkan dia mau mengakui kesalahannya dan mengembalikan hak-hak saya,” ujar Freddy dengan suara bergetar.
Bagi Freddy, persoalan ini bukan sekadar sengketa bisnis, tetapi juga pertarungan harga diri dan keadilan. Ia memilih jalur hukum sebagai bentuk perlawanan bermartabat atas pengkhianatan yang dialaminya. “Saya hanya ingin keadilan,” pungkasnya.
Polres Malang pun menerima dan membuatkan laporan No: LP/B/300/VIII/2024/SPKT/Polres Malang tanggal 24 Agustus 2024, Pasal 100 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran hak atas merek terdaftar.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Malang menetapkan Syaiful Adhim sebagai tersangka. Namun hingga berita ini diturunkan, dia dua kali mangkir dari panggilan polisi.
“Sikap tak kooperatif Syaiful Adhim menimbulkan dugaan ia berusaha menghindari proses hukum,” kata Didik Lestariyono, SH, MH, kuasa hukum Freddy. Pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas.
Apabila Syaiful Adhim terus mangkir, mereka meminta penyidik menetapkannya sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Bila perlu, tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku juga dapat dilakukan,” tegas Didik.
Dijelaskan dia, pelanggaran hak merek seperti yang dialami Freddy diatur dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan atau denda hingga Rp 2 miliar.
Dikonfirmasi terkait pelaporan ini, Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar meminta agar melakukan konfirmasi dengan Satreskrim Polres Malang. KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara belum menjawab konfirmasi yang dikirimkan melalui nomor hapenya. (mar/jon)