spot_img
Monday, April 29, 2024
spot_img

Joki Balap Liar Jadi Tersangka

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Feri Riyan Pribadi, 20, warga Dusun Jeding, Desa Rejosari, Kecamatan Bantur yang menabrak pria lanjut usia (Lansia) saat melakukan setting motor balap liar di Jalan Raya Wonokerto, Rabu (13/3) ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang menabrak lansia di Pagelaran itu sudah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 310 menyebabkan orang lain ini mengalami luka ringan,” ujar Kasat Lantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta, Selasa (19/3).

Sebagaimana diketahui Pasal 310 ayat (2)  tentang Lalu Lintas yang mengatur bahwa, setiap orang mengendarai motor karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban  mengalami luka ringan dan kerusakan motor atau barang lainnya dapat dipidana.

Diberitakan sebelumnya, Feri Riyan menabrak Nurba’i asal Dusun Wates Desa Gondanglegi Wetan, Gondanglegi. Akibatnya pria berusia 74 tahun ini mengalami luka robek di bagian kepala. Saat itu, Feri Riyan mengendarai motor Suzuki Satria FU yang sudah dimodifikasi ala motor drag.

Diduga saat hendak melakukan aksi balap liar, ia menubruk dari belakang Honda Astrea N 3064 EAR dikendarai Nurba’i. Pada saat kejadian juga terdapat warga yang merekam dan videonya beredar di media sosial (Medsos). Akibat kecelakaan korban,  Nurba’i mengalami luka robek pada kepala dan dirawat di RS Wava Husada. (den/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img