Thursday, March 6, 2025

JPU Belum Siap, Sidang Kasus Pabrik Narkoba Ditunda

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sidang kasus pabrik narkoba yang melibatkan delapan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Malang kembali mengalami penundaan. Agenda pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar Rabu (5/3) kemarin, urung dilaksanakan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan nota tuntutan yang akan dibacakan.

Penasihat hukum para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, membenarkan penundaan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa JPU sebelumnya telah meminta waktu dua minggu untuk menyusun tuntutan, namun saat sidang berlangsung, tuntutan masih belum siap.

-Advertisement- Pengumuman

“Sebelumnya, pihak JPU meminta waktu dua minggu, dan ternyata saat ini masih belum siap. Oleh karena itu, sidang kembali ditunda hingga Rabu (19/3) mendatang,” ujarnya kepada Malang Posco Media saat ditemui di PN Malang.

Guntur berharap JPU dapat mempertimbangkan tuntutan yang lebih ringan bagi para terdakwa. Menurutnya, kedelapan terdakwa bukanlah dalang di balik pabrik narkoba tersebut, melainkan hanya pekerja yang menjalankan perintah.

“Sampai sekarang, otak utama dari kasus ini belum terungkap. Klien kami hanya bertugas mengatur alat dan mencampur bahan sesuai instruksi yang diberikan secara online. Mereka pun sudah mengaku menyesal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Guntur menyebut sebagian terdakwa adalah korban sindikat narkoba. Enam dari delapan terdakwa awalnya dijanjikan bekerja di pabrik rokok oleh salah satu terdakwa berinisial Y alias Yudhi Cahaya Nugraha. Namun, setelah bergabung, mereka justru dipekerjakan di pabrik narkoba.

“Mereka awalnya dijanjikan bekerja di pabrik rokok, tapi ternyata diperintahkan memproduksi narkoba. Mereka dijanjikan gaji Rp1 juta setiap kali produksi selesai dan barang terkirim,” ungkapnya.

Namun, para terdakwa belum sempat menerima gaji karena baru bekerja beberapa hari sebelum akhirnya digerebek. Dari delapan terdakwa, hanya Yudhi Cahaya Nugraha dan Febriansah Pasundan yang diketahui telah menerima bayaran.

Guntur menegaskan bahwa sebagian terdakwa terjebak dalam pekerjaan ilegal ini. “Mereka sempat ingin keluar, tetapi sudah terlanjur masuk ke dalam jaringan dan merasa takut. Mereka dijebak untuk ikut dalam produksi narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya, membenarkan bahwa tuntutan dari JPU masih belum siap. Menurutnya, penyusunan tuntutan masih menunggu persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Betul, ada JPU dari Kejagung yang turut menangani kasus ini. Tim JPU masih menunggu persetujuan dari pimpinan di Kejagung, sehingga kami meminta waktu kepada majelis hakim untuk menunda pembacaan tuntutan,” tandasnya.

Kasus pabrik narkoba ini diungkap oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai pada 2 Juli 2024 di sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan jaringan tembakau sintetis (sinte) di Kalibata, Jakarta, yang diketahui mendapatkan pasokan dari Malang.

Delapan terdakwa yang kini menjalani persidangan di PN Malang adalah Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28). Seluruhnya berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para terdakwa didakwa dengan pasal sesuai peran masing-masing. Tiga tersangka yang ditangkap di Jakarta dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati. Sementara itu, lima tersangka lainnya dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman serupa. (rex/aim)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img