.
Thursday, December 12, 2024

JPU Bersikukuh Julianto Bersalah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pendiri SPI

MALANG POSCO MEDIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu kembali menegaskan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul pelaku kekerasan seksual. Tak ada rekayasa kasus yang menyeret salah satu pendiri Sekolah SPI Kota Batu itu.

Penegasan itu disampaikan JPU menjawab pembelaan terdakwa, Rabu (10/8) kemarin dalam sidang di PN Kelas IA Malang. Sidang tanpa dihadiri Hotma Sitompul, ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa.

Usai persidangan, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batu Yogi Sudarsono mengatakan isi replik yang dibacakan. Dalam jawaban tersebut, pihaknya menanggapi secara garis besar terkait tuduhan dugaan adanya rekayasa kasus.

“Kami menyampaikan kembali seluruh alat bukti. Kami berkeyakinan terhadap perkara ini, bahwa terdakwa bersalah. Selain itu kami menegaskan bahwa dalam perkara ini, tidak ada rekayasa kasus atau kejadian yang dialami oleh saksi korban,” jelasnya kepada Malang Posco Media.

Yogi sekaligus menegaskan apa yang telah didakwakan dan dituntutkan kepada terdakwa sesuai hasil pemeriksaan dan penyidikan. Berdasarkan pada barang bukti dan fakta persidangan, yang sebelumnya telah disampaikan dalam rangkaian sidang yang telah digelar.

“Kami yakin bahwa dakwaan maupun tuntutan yang sudah kami baca dan urai di hadapan majelis hakim, telah sesuai. Sekaligus dikuatkan dan dibuktikan secara materiil dan juga analis yuridis. Oleh sebab itulah, kami sangat meyakini bahwa perkara ini bukanlah rekayasa dan akan terbukti,” jelasnya.

Sidang selanjutnya ditunda selama 14 hari. Pasalnya Rabu (17/8) pekan depan, tepat hari libur nasional, peringatan HUT ke 77 Kemerdekaan RI.

“Rencananya sidang dilanjutkan kembali, Rabu (24/8) mendatang. Agendanya pembacaan duplik (tanggapan terhadap replik) oleh pihak terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,” ungkap Yogi.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Julianto Eka Putra, Jeffry Simatupang tetap bersikukuh terdakwa tidak bersalah. Selain itu menganggap bahwa JPU berdasarkan pada asumsi, tetapi tidak dengan bukti-bukti.

“JPU selalu mengulang-ulang dakwaan dan tetap bertumpu terhadap asumsi, bukan pembuktian. Selanjutnya, kami menegaskan bahwa saksi pelapor dan yang mengaku sebagai korban hanya satu orang. Tidak lebih,” ungkapnya tegas.

Jeffry beserta tim PH terdakwa Julianto mengatakan saat ini telah membuka hotline. Hal ini untuk menampung, alumni Sekolah SPI Batu yang menegaskan, bahwa laporan tersebut tidak benar.

“Kami telah menyediakan hotline bagi alumni SPI Batu yang merasa dan menganggap, bahwa laporan-laporan (yang ditujukan kepada terdakwa Julianto) adalah laporan bohong dan fitnah,” ujarnya.

Ia juga meminta agar majelis hakim  secara menyeluruh bisa melihat fakta persidangan. “Kami meminta kepada majelis hakim berdiri tegak dalam kebenaran. Kami berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan alat bukti serta fakta persidangan yang terungkap di persidangan,” lanjut Jeffry.

Untuk menanggapi replik yang dibacakan JPU, pihak terdakwa beserta tim PH mengajukan duplik (jawaban atas replik). “Kami akan memberikan duplik. Karena itu kesempatan kami, dan memang sesuai aturan hukum (KUHAP). Kami memang meminta hal itu, dan telah dikabulkan oleh majelis hakim,” imbuh salah satu PH terdakwa Julianto, Phillip Sitepu. (rex/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img