.
Friday, December 13, 2024

JPU Kasus Deposito Bos HMH Gagal Hadirkan Saksi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sidang dugaan pemalsuan surat untuk pencairan deposito Taseto Bank BTPN Malang, Senin (16/10) malah memberi angin segar untuk Direktur PT Hardlent Medika Husada (HMH), FM. Valentina. JPU Kejari Kota Malang, tidak dapat menghadirkan satu orang saksipun dalam sidang kemarin.

Padahal, dalam sidang sebelumnya, JPU Suudi, SH berjanji akan menghadirkan Hendri Irawan, mewakili pelapor, alm. dr. Hardi Soetanto dan Nurul, marketing Bank BTPN Malang. Majelis hakim PN Malang yang dipimpin Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, SH, MH langsung menolak Hendry sebagai saksi.

Meski pemuda itu memberikan surat keterangan waris dari Hardi Soetanto. Di awal sidang, JPU Kejari Kota Malang sendiri menyerahkan dua surat keterangan kematian milik Hardi Soetanto dan Srikayati, seorang saksi dari BTPN Malang. “Kita sepakati aturan KUHAP bahwa saksi yang diperiksa adalah yang tertuang dalam BAP,” tegas Brelly.

Melihat tidak ada kehadiran saksi lain, Brelly pun meminta sidang agenda keterangan saksi dilanjutkan Senin (23/10). Menyikapi ketidakhadiran saksi dari JPU Kejari Kota Malang ini, Andry Ermawan, SH dan Agus Budi Wahono, SH, dua penasihat hukum Valentina mengaku cukup senang dan meringankan kliennya.

“Ya, kalau kita menilai jaksa belum siap menghadirkan saksi. Kan sudah seminggu lalu saksi harus disiapkan. Tentu dengan panggilan kejaksaan. Sekarang juga pertanyaannya, tim legal Bank BTPN Malang ada berapa sih? Masa tidak bisa mendamping saksi dari BTPN. Tapi tidak apa-apa. Itu hak jaksa. Kita tunggu saja,” urainya.

Andry, sapaannya juga menilai, surat keterangan waris yang diajukan Hendry untuk memberi keterangan di depan majelis hakim, tidak dapat dipergunakan sama sekali. “Tidak bisa pakai akta keterangan waris, lalu akan memberikan keterangan. Nggak ada hubungannya. Tentu saja akan kita tolak. Di pidana tidak ada itu diwakilkan saksinya,” ungkap dia.

“Nah, fakta di persidangan seperti itu. Tidak bisa dia (Hendry) memberikan keterangan karena tidak ada namanya di BAP. Kalaupun di luar BAP, itu kebijaksanaan hakim. Tapi tetap akan kami tolak keterangannya karena tidak ada relevansinya. Hakim tentu juga lebih mengerti aturan beracara. Hakim saja sudah menolak,” paparnya.

Terkait rencana JPU yang akan menghadirkan tujuh saksi dalam sidang berikutnya, Andry dan Agus Budi akan melihat apakah semua saksi tersebut memiliki relevansi dengan kasus yang ditanganinya sekarang. “Yang utama itu adalah Nurul. Dia yang ada di TKP. Dia saksi utama yang tadi juga kita tunggu kehadirannya,” tambah Agus Budi. (mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img