spot_img
Tuesday, August 12, 2025
spot_img

JPU Siapkan Tuntutan Perkara TPPO PT NSP Pekan Depan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Hermin Naning Rahayu, Dian Permana, dan Alti alias Ade segera sampai pada klimaksnya. Karena pemeriksaan saksi meringankan tak terpenuhi, ketiga terdakwa akhirnya menjalani pemeriksaan, sebagai penanda sidang akan segera memasuki tahapan penuntutan, Senin (11/8).

Sidang lanjutan perkara dugaan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, dipimpin oleh Hakim Ketua Kun Tri Haryanto Wibowo. Agenda sidang yang semula menghadirkan saksi dari pihak terdakwa, namun karena kendala yang tidak terelakkan, membuat majelis hakim melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Malang Moh. Heryanto mengungkapkan, ketiga terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan mereka. Pemeriksaan dari para terdakwa juga tidak memunculkan fakta baru dan semuanya telah sesuai dengan BAP.

“Selanjutnya, kami akan membacakan tuntutan pada 20 Agustus mendatang. Saat ini kami sedang mempersiapkan surat tuntutan dan berharap prosesnya lancar,” ujarnya.

Heri, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa dari keterangan terdakwa, salah satu poin yang terungkap adalah peran Dian sebagai kepala cabang, yang hanya menjadi ‘boneka’. Hal ini karena tidak memahami tugasnya secara penuh.

“Terdakwanya ada tiga orang, dan masing-masing telah memberikan keterangan di persidangan, sesuai dengan peran dan BAP,” lanjutnya.

Sementara itu, perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Pusat, Dina Nuryati, menilai keterangan para terdakwa membuka persoalan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran di Indonesia. Ia menyoroti adanya penampungan dan pengawasan yang tidak berjalan, serta perekrutan yang dilakukan meski izin operasional belum memenuhi syarat.

“Ada banyak ketidaksinkronan, bahkan ada kasus sopir yang dijadikan kepala cabang. Hal seperti ini harus menjadi perhatian agar revisi UU No. 18 Tahun 2017 benar-benar mengakomodasi perlindungan pekerja migran,” tegasnya.

Dina juga mengkritisi masih adanya victim blaming dalam proses hukum dan lemahnya fungsi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di sejumlah daerah. Ia berharap penegakan hukum terhadap pelaku TPPO dilakukan tegas, sementara korban mendapatkan penanganan yang layak, termasuk dukungan psikososial.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penangkapan Hermin dan Dian, usai aktivitas PT NSP Cabang Malang yang telah merekrut calon pekerja migran sebelum izin operasional diterbitkan. Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 85 jo Pasal 71 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Puluhan saksi telah dijadwalkan untuk dihadirkan dalam rangkaian persidangan ini. Mulai dari saksi pelapor dan terlapor, saksi fakta, saksi ahli hingga saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. (rex/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img