spot_img
Friday, April 25, 2025
spot_img

JTP Group Pastikan Tanggung Jawab Penuh Korban Pendulum 360°

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Sejak Terjadi Insiden 8 April Sampai Sembuh

MALANG POSCO MEDIA – Jatim Park (JTP) Group memastikan tanggung jawabnya terhadap korban insiden wahana Pendulum 360° yang terjadi pada 8 April 2025 lalu. Tanggung jawab tersebut dilakukan manajemen Jatim Park Group saat salah satu pengunjung Rafan Diaz Putra Atmadie,  13 tahun, terjatuh dari pendulum.

Hal itu ditegaskan Operational Manager Jatim Park 1, Andy Wahyu Dwi Kurniawan. Bahkan pihaknya melakukan penanganan ketika insiden tak diinginkan tersebut terjadi pada 8 April sampai Kamis (24/4) kemarin.

-Advertisement- HUT

“Kami berkomitmen tanggung jawab penuh sejak kejadian memilukan tersebut untuk memastikan penanganan terhadap korban insiden pendulum hingga sembuh. Mulai dari mengantar ke rumah sakit, bertemu keluarga, melakukan mediasi, mengantar setiap kali berobat dan fisioterapi,” katanya.

Tidak hanya itu, semua upaya dalam penanganan kesembuhan tersebut  dibiayai oleh Jatim Park Group seluruhnya. Mulai dari operasi di RS Persada Kota Malang, rawat inap dan biaya rawat jalan seperti pengobatan dan fisioterapi.

Malang Posco Media

“Kami menegaskan bahwa itikad baik itu kami lakukan sejak awal. Bahkan sebelum insiden tersebut viral di media sosial dan pemberitaan. Sehingga segala penanganan  kami lakukan sejak terjadinya kejadian, jadi salah ketika ada yang menyampaikan bahwa penanganan baru kami lakukan setelah ramai di media sosial,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Andy, manejemen juga aktif menjalin komunikasi dengan pihak keluarga korban atau mediasi. Mediasi dilakukan di Holding Jatim Park Group maupun di rumah korban. Namun sayangnya untuk mediasi yang dilakukan Jatim Park Group terhadap pihak keluarga korban masih belum ada jawaban.

“Kami sudah menyampaikan mediasi, namun untuk mediasi yang dilakukan Jatim Park Group terhadap pihak keluarga korban masih belum ada jawaban. Ini itikad baik yang kami lakukan agar dari pihak kelurga korban tidak merasa dirugikan,” paparnya.

Malang Posco Media

Meskipun, lanjut dia, sesuai kebijakan dari Jatim Park Group ketika terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan. Dalam hal ini Jatim Park telah menjalankan SOP terkait operasional wahana telah terdapat ketentuan atau aturan yang telah ada dan telah ada asuransi ketika terjadi kecelakaan.

“Namun karena kami melihat kondisi, maka kami tidak saklek. Contohnya saat terjadi insiden lalu, korban kami bawa ke RS Baptis. Tapi karena pihak keluarga meminta untuk dibawa ke RS Persada untuk perawatan yang lebih baik, maka kami pindahkan ke RS Persada pada tanggal 8 April pascainsiden,” imbuhnya.

Di RS Persada, manajemen Jatim Park juga memberikan kamar rawat inap terbaik.  Begitu juga untuk pihak dokter yang dipilih keluarga. Serta ketika harus dilakukan penanganan operasi pada kaki korban juga di-cover penuh Manajemen Jatim Park.

“Di tanggal 9 April, manajemen Jatim Park juga mengunjungi korban ke RS Persada memastikan keadaan korban. Kami juga membelikan Kruk dan kursi roda untuk fasilitas korban. Apa yang kami lakukan bertujuan untuk memberikan tanggung jawab ke korban,” ungkapnya.

Begitu juga terkait asuransi yang hanya di-cover 30 hari, lanjut Andy, hal itu tidak mutlak. Tapi Jatim Park telah memastikan dan berkomitmen akan menangani dan membiayai perawatan korban sampai sembuh. Tidak terbatas 30 hari.

Sedangkan setiap rawat jalan dan fisioterapi, Jatim Park juga mengantarkan korban ke RS Persada. Tercatat sudah beberapa kali korban diantar untuk rawat jalan. Tepatnya tanggal 15 dan 16 April serta tanggal 22 April.

“Jadi kembali kami sampaikan bahwa manajemen Jatim Park mulai dari awal insiden hingga saat ini dan sampai sembuh nanti akan memastikan dan berkomitmen dalam penanganan terhadap korban. Dengan biaya penuh ditanggung Jatim Park. Pun terkait proses hukum yang tengah berjalan dibawah Polres Batu kami juga jalani,” tandasnya. (eri/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img