.
Saturday, November 9, 2024

Jual Hewan Kurban Harus Kantongi Izin Dispangtan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Menjelang Hari Raya Idul Adha, tempat-tempat penjualan hewan nantinya akan diawasi dan diperiksa ketat oleh pemerintah. Hal ini menyusul adanya potensi penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang kini banyak menyerang ternak sapi.

Nantinya pengawasan ini juga akan dikakukan tim dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan)  Kota Malang bersama Satuan Tugas (satgas) khusus PMK yang segera terbentuk dalam waktu dekat.  Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang Sri Winarni menjelaskan, pengawasan dan pemeriksaan kesehatan kepada hewan di tempat-tempat penjualan ternak kurban sebenarnya tiap tahun dilaksnakan. Akan tetapi khusus untuk tahun ini bakal lebih diintensifkan.

- Advertisement -

“Sebelum hari H juga di masjid-masjid kita akan keliling untuk melihat hewan kurban yang baru didatangkan. Kalau lalu lintas dari luar intinya diperbolehkan, tetapi memang syaratnya sesuai Permen Pertanian dan SE Provinsi ada SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan). Hewan yang sehat boleh dilalulintaskan,” jelas Winarni di Balai Kota Senin (20/6) kemarin.

Tim dari Dispangtan dan Satgas PMK Kota Malang nantinya bakal diperkuat oleh dokter hewan dan paramedik veteriner, juga bakal didukung oleh puluhan penyuluh pertanian.

Untuk pengecekan hewan dari luar daerah, Dispangtan bekerjasama dengan Polresta Malang Kota, Kodim 0833 dan Satpol PP Kota Malang seperti yang telah berjalan beberapa waktu terakhir. Setidaknya bakal ada empat pos pantau untuk pengecekan lalu lintas keluar masuk hewan, seperti di Kacuk, Arjosari, Blimbing dan Klenteng.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispangtan Kota Malang drh. Anton Pramujiono mengatakan untuk tempat penjualan hewan nantinya juga perlu mengurus izin, mulai dari tingkat RT/RW setempat hingga sampai Dispangtan Kota Malang yang akan mengeluarkan izin tempat penjualan.

“Beberapa penjual sudah kita beri sosialisasi, untuk tempat penjualan mereka harus izin RT/RW, disahkan oleh kelurahan kemudian nanti dibawa ke tempat kami. Kami akan mengeluarkan surat keterangan tempat penjualan. Yang mana salah satunya adalah dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal.  Misalkan dari Dampit ya mereka ya dari Kabupaten Malang mereka mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal,” beber Anton.

Namun begitu, Anton menuturkan bahwa saat ini masih proses sosialisasi. Pihaknya memastikan bakal memantau masing-masing tempat penjualan di Kota Malang.

Sementara untuk perkembangan kasus PMK di Kota Malang sejatinya tidak terlalu signifikan. Bahkan tingkat kesembuhan begitu tinggi hingga lebih dari 40 persen saja. Berdasarkan data Dispangtan Kota Malang per 20 Juni, total jumlah kasus PMK di Kota Malang adalah 296 kasus sejak 11 Mei lalu. Hanya menyisakan 64 ekor hewan ternak yang masih dalam pengobatan.

“Untuk vaksin (PMK) belum, itu diperuntukkan kepada ternak yang sehat. Jadi orientasi kita kepada ternak yang sehat dulu dan kurang lebih kita mengajukan sekitar 2.800 vaksin dosis ke provinsi. Tetapi ada prioritas – prioritas tertentu yang akan dilakukan oleh provinsi. Kita menunggu konfirmasi lebih lanjut dari provinsi,” tutupnya. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img