MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Peredaran narkotika masih marak di Kabupaten Malang. Wiji Utomo, 36, asal Dusun Gampingan, Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Malang, usai mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tirtoyudo, Selasa (28/3).
Dia tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Dusun Tangsi, Desa/Kecamatan Tirtoyudo. Hal tersebut dikatakan Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik. Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaaran narkoba di wilayah Kecamatan Tirtoyudo.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. “Barang bukti yang dimiliki pelaku sempat berupaya dibuang saat proses penangkapan,” tambahnya. Saat ini dia telah ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih intensif. Barang bukti yang didapat, dua paket sabu seberat 0,67 gram.
Lalu satu buah ponsel android milik pelaku yang berisi pesan singkat percakapan transaksi sabu juga turut dilakukan penyitaan. Dihadapan penyidik, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial Y. Rencananya, paket sabu itu akan dijual kembali dengan harga Rp 700 ribu.
Taufik berujar, hingga kini polisi masih mendalami keterangan tersangka dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang memasok narkotika kepada Wiji Utomo. Atas perbuatannya, tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (tyo/mar)