.
Saturday, December 14, 2024

Judi Momok Perceraian Rumah Tangga

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG Penyakit masyarakat seperti judi menjadi momok keretakan rumah tangga. Sepanjang tahun 2022 hingga Maret 2024, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat 16 perkara perceraian karena faktor judi. Rata-rata judi online (judol).

Panitera Muda (Panmud) Permohonan PA Kabupaten Malang, Hadijah Hasanuddin, SH, MH  merincikan, kasus perceraian karena judi online di tahun 2022 mencapai delapan perkara. Lalu di tahun 2023, ditanganu sebanyak lima perkara.

“Sedangkan sepanjang tahun 2024 ini, ada tiga perkara perceraian karena judi online. Yakni bulan Januari, Februari dan Maret, masing-masing satu perkara dan semuanya sudah selesai disidangkan,” urai Hadijah, sapaannya kepada Malang Posco Media.

Dibeberkan dia, kebanyakan tergugat atau suami, kerap bermain judi online. “Namun ada juga yang bermain judi menggunakan kartu secara manual sehingga sang istri tidak kuat, terlebih menanggung hutang,” terangnya.

“Rata-rata, suami yang sering bermain judi online, istrinya tidak kuat menghadapi karena ada beban hutang. Itulah yang menjadi penyebab, istri mengajukan gugatan perceraian,” jelas perempuan asal Maluku tersebut.

Di sisi lain, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi momok kedua keretakan keharmonisan keluarga yang berujung perceraian. “Selain judi, faktor penyebab perceraian juga karena KDRT. Suaminya sering main tangan,” lanjut alumnus Universitas Islam Negeri Malang ini.

Ditegaskan dia, sepanjang tahun 2022 hingga 2024, PA Kabupaten Malang mencatat 30 perkara perceraian karena KDRT. “Dalam hal ini, PA Kabupaten Malang membedakan klasifikasi faktor perceraian karena judi dengan KDRT. Rentang usia mereka rata-rata memang masih muda-muda,” tandas Hadijah. (sir/den/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img