Oleh: Rahmad Hakim
Kaprodi Ekonomi Syariah
Universitas Muhammadiyah Malang
Berdasarkan indeks pemeringkat Negara berdasarkan tingkat pendapatan (Gross Nation Income) oleh Bank Dunia per Juli 2024, Indonesia termasuk dalam kategori Negara dengan pendapatan menengah atas (upper middle income). Di sisi lain, berdasarkan rilis data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2024, ditemukan adanya penurunan angka kemiskinan di Indonesia sebesar 0,33 persen di banding Tahun lalu (Maret 2023) menjadi 9,03 persen.
Sementara itu, juga terdapat penurunan tingkat kemiskinan ekstrim di Indonesia sebesar 0,29 persen. Sebagaimana diketahui bahwa tahun lalu, tingkat kemiskinan ekstrim sebesar 1,12 persen dan kini menurun sebesar 0,83 persen.
Dua paparan data statistik di atas memberi kabar gembira bagi kita untuk senantiasa bersyukur sebagai warga negara Indonesia. Namun demikian, terdapat masalah yang tidak kalah pelik dihadapi negara ini, yaitu mewabahnya perilaku negatif berupa kebiasaan judi online di tengah masyarakat kita.
Judi online dalam Angka
Berdasarkan rilis data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dalam transaksi judi online selama empat tahun terakhir (2021-2024) mencapai Rp 600 triliun. Dimana pada tahun 2021 transaksi judi online sebesar Rp 57 triliun. Angka ini meningkat seiring bertambahnya waktu, dimana tahun lalu mencapai Rp 327 triliun. Sementara pada tahun ini saja di kuartal I (satu), jumlah uang yang telah dikeluarkan untuk transkasi judi online mencapai angka sebesar Rp 100 triliun.
Dari jumlah transaksi di atas, berdasarkan rilis data KPK jumlah penduduk Indonesia yang pernah bermain judi online mencapai 3,2 juta penduduk. Sementara berdasarkan rilis data Dron Emprit tahun lalu, Indonesia merupakan “juara satu” dalam liga Judi Slot online dibanding dengan negara Asia lainnya sebesar 201.122 orang pemain. Mengalahkan negara kamboja, Filipina, Myanmar, Vietnam hingga Singapura.
Di sisi lain, menurut rilis data Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Republik Indonesia, persebaran wilayah “terpapar” judi online berdasarkan Provinsi adalah Jawa Barat dengan sejumlah 535.644 pelaku judi online dengan “omset” perputaran uang sebesar Rp 3,8 triliun.
Diikuti oleh Provinsi Jakarta dengan sejumlah 238.568 pemain dengan total perputaran uang Rp 2,3 triliun, dan dilanjutkan dengan Provinsi Jawa Tengah sejumlah 201.963 pemain dengan sebesar Rp 1,3 triliun uang yang telah dikeluarkan.
Sementara itu, berdasarkan wilayah dengan lingkup yang lebih kecil yaitu Kabupaten dan Kota, Jakarta Barat menempati urutan pertama ‘juara’ judi online. Wilayah ini “menyumbang” sebesar Rp 792 miliar dalam transkasi judi online, dilanjutkan dengan Kota Bogor Rp 612 miliar dan Kabupaten Bogor Rp 567 miliar.
Melihat statistik angka perihal judi online di atas, merupakan suatu hal yang sulit untuk dinalar. Padahal sudah menjadi pengetahuan umum bagi kita, bahwa judi online mengakibatkan banyak dampak buruk. Di antaranya adalah mengakibatkan ketergantungan dan kecanduan, merusak keimanan, menguras harta benda dan memiskinan pelakunya, hingga merusak kesehatan mental bahkan mengakibatkan bunuh diri.
Wabah Baru
Judi online rupanya telah menjadi “wabah baru” pasca covid-19 selain epidemi penyakit kesehatan lainnya. Total kematian akibat Covid di Indonesia berdasarkan kriteria Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kurang lebih mencapai angka 191.000. Lantas yang menjadi pertanyaan adalah, seberapa besar dampak negatif judi online di Indonesia? Sebagian kalangan menyatakan bahwa judi online telah menjadi problem baru jika tidak segera ditangani.
Berdasarkan rilis data Center for Financial and Digital Literacy, per tahun 2023 hingga pertengahan tahun 2024 terdapat 14 kasus bunuh diri dan percobaan bunuh diri yang disebabkan oleh faktor judi online. Dimana pada tahun 2023 terdapat 10 kasus, dan 4 kasus terjadi di tahun 2024.
Selain itu, dampak negatif lainnya adalah peningkatan perilaku kriminal akibat dari kecanduan judi online. Berdasarkan rilis data EMP Pusiknas Bareskrim Polri tahun 2023, jumlah terlapor terkait kasus judi (online) mencapai 1.858 orang. Dimana laporan yang telah dilakukan tindaklanjut paling banyak yaitu Maret 2023 mencapai 1.063 orang.
Di bulan Muharram yang erat kaitannya dengan Hijrah ini, penting untuk menegaskan kembali bahwa hijrah bukan hanya berpindahnya atau bergeraknya seseorang dari satu tempat ke tempat lain, atau satu waktu ke waktu yang lain. Namun hakikat dari hijrah adalah adanya upaya transformatif perpindahan perilaku dari perilaku yang negatif menuju perilaku positif atas dasar untuk mendekatkan diri (taqorrub) kepada Allah.
Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah adagium “hakikat hijrah bukanlah hanya berpindah tempat, namun berpindahnya perilaku negatif menuju perilaku positif.” Sebagaimana Sabda Rasulullah, hijrah terbaik adalah atas dasar motivasi untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengikuti sunnah Rasulullah (lillah wa li rasulillah) (HR. Bukhari).
Saatnya berpindah dari perilaku negatif-konsumtif yang tidak berfaidah seperti judi online menuju perilaku positif-produktif seperti jualan online, sedekah online dan hal-hal kebaikan yang lainnya. Sebab jika bukan kita yang merubah diri kita, siapa lagi? (*)