.
Saturday, December 14, 2024

Tingkatkan Retribusi Parkir Tepi Jalan

Jukir Alun-Alun Batu Bakal Didampingi Petugas Dishub

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Retribusi Parkir di tepi jalan selalu jauh dari target. Untuk itu Dishub Kota Batu berupaya bisa memaksimalkan Retribusi Parkir di tepi jalan yang ditarget Rp 8,5 miliar tahun 2023 ini.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan penegakan hukum terkait retribusi parkir tepi jalan umum, Pemerintah Kota Batu melalui Dishub menggelar sosialisasi diikuti oleh 412 juru parkir se-Kota Batu di Kusuma Agrowisata Hotel pada 14-15 Juni 2023.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para juru parkir. Utamanya mengenai pelanggaran hukum terkait retribusi parkir tepi jalan umum. Sebab, hingga saat ini, perolehan retribusi parkir masih jauh dari memenuhi target.

“Inti dari kegiatan sosialisasi terkait pemahaman dan penegakan hukum terkait retribusi parkir tepi jalan umum adalah pembinaan dan penindakan yang sifat pendekatannya humanis. Kegiatan ini sudah kelima kalinya kami gelar dengan mengundang ratusan jukir,” ujar Imam kepada Malang Posco Media, Rabu (14/6) kemarin.

Dengan melakukan pendekatan humanis yang dilakukan beberapa kali terbukti membuahkan hasil. Seperti pada tahun 2022 lalu, terjadi peningkatan retribusi parkir. Sehingga pada 2023 ini sudah waktunya para jukir mendisiplinkan diri untuk jangka pendeknya.

“Kami akan melakukan pengawas melekat terutama di area yang memiliki potensi retribusi yang tinggi. Seperti area Alun-alun Batu dengan ditambah pendampingan petugas dari Dishub. Tujuannya agar karcis benar-benar diberikan kepada pengendara karena disinyalir kebocoran dari situ,” bebernya.

Sedangkan untuk jangka panjang, Dishub akan coba terkoordinasi dengan BKAD untuk administrasi. Utamanya terkait pengembalian 60 persen dari hasil retribusi yang disetor ke Kas Daerah agar lebih cepat. Karena sebelumnya pengembalian untuk jukir butuh waktu satu minggu.

Sesuai regulasi pembagian retribusi parkir, 60 persen akan diberikan kepada para jukir. Sedangkan 40 persen akan menjadi pendapatan pemerintah yang kemudian akan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana. “Supaya cepat pengembalian pembagian hasil retribusi parker, kami minta BKAD bisa segera mencairkan dalam waktu 1-2 hari. Karena ditakutkan gara-gara terlalu lama pengembalian pembagian jukir tidak bawa uang saat pulang sehingga rawan kebocoran,” ungkapnya.

Dishub juga mewacanakan parkir bertingkat di GOR Ganesha. Dengan harapan tidak ada lagi lalu lalang kendaraan atau parkir di bundaran Alun-alun Kota Batu. Kota Batu memiliki 132 potensi titik parkir, setelah dikaji potensi retribusi yang bisa didapat sebesar Rp 8,5 miliar pada tahun 2023. Sejak Januari hingga April 2023 pendapatan retribusi mencapai sekitar Rp 353.900.000. Sedangkan di bulan yang sama pada tahun 2022 hanya mencapai Rp 237.027.000. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img