MALANG POSCO MEDIA – Jukir nakal sudah sering kita dengar. Jukir liar apalagi. Namun jukir disidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang dan akhirnya diputuskan didenda ratusan ribu akibat melanggar peraturan daerah saat melaksanakan tugasnya, ini yang baru terdengar. Jumlah jukir yang disidang pun tak hanya satu, tapi 11 jukir. Masing-masing dihukum denda Rp 500 ribu.
Ini dialami 11 jukir di Kota Wisata Batu. Akibat diduga melakukan pelanggaran, tidak memberikan karcis saat menjalankan tugasnya, para jukir ini kemudian diajukan ke sidang tindak pidana ringan alias Tipiring. Sebelum diajukan ke sidang tipiring, mereka juga sudah dipanggil oleh Dinas Perhubungan Kota Batu.
Keputusan Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Malang di atas harapannya memberikan efek jera bagi jukir-jukir yang nakal dalam menjalankan tugasnya. Karena bukan hanya merugikan pendapatan asli daerah (PAD) kota, dimana jukir bertugas, namun pelanggaran yang dilakukannya juga mengantarkannya pada sanksi berat.
Keputusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kota Malang kepada 11 jukir di Kota Batu itu, tergolong masih ringan. Karena pelanggaran yang mereka lakukan baru sekali. Kalau mereka terbukti melakukan pelanggaran kedua, dan ketiga, maka bisa dipastikan hukuman dan denda yang akan dijatuhkan dalam sidang tipiring juga akan lebih berat.
Pelanggaran yang selalu muncul adalah jukir tidak memberikan karcis. Ada banyak alasan mengapa jukir tidak memberikan karcis. Salah satunya karena yang parkir tidak meminta dan lainnya. Namun yang bisa ditelisik oleh Dinas Perhubungan adalah karcis yang sudah dipakai, tidak disobek, tapi dirapikan, kemudian dipakai lagi kalau ada orang yang parkir.
Ini juga termasuk pelanggaran. Bila karcis itu digunakan ulang, maka potensi kebocoran parkir pasti terus terjadi. Karena idealnya, karcis parkir yang sudah diporporasi oleh Dishub, setelah dipakai disobek atau dibuang di tempat sampah. Bukan diterima jukir, lalu dirapikan, kemudian difungsikan kembali saat ada yang parkir. Selama karcis parkir bisa disiasati, maka kebocoran parkir akan terus terjadi.(*)