Monday, September 22, 2025
spot_img

Jumlah Tersangka Perusakan Pos Polisi di Malang Bertambah Jadi 21 Orang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Jumlah tersangka kasus perusakan tiga pos polisi dan Mapolsek Pakisaji bertambah menjadi 21 orang. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan Polres Malang hingga Senin (22/9).

Para tersangka ada yang tergabung dalam kelompok grup WhatsApp (WA). Satu di antara mereka membagikan poster berisi ‘Teknis Lapangan Aliansi Malang Melawan’.

Mereka kemudian bergerak melakukan aksi perusakan pada Minggu 31 Agustus 2025 dini hari lalu, atau pada saat situasi unjuk rasa di berbagai daerah, termasuk di Malang.

“Motifnya (Melakukan perusakan) terprovokasi oleh media sosial dan perkembangan situasi pada saat itu,” kata Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pamudi Sukarno dalam konferensi pers di Aula Mapolres Malang, Senin (22/9).

Awalnya pihak kepolisian mengamankan 13 orang tersangka. Kemudian bertambah menjadi delapan orang setelah dilakukan pengembangan. Ada enam anak di bawah umur terlibat dalam perusakan.

“Total 21 tersangka yang diproses dalam tindak pidana ini. Enam anak-anak. Polres Malang tetap melakukan proses sesuai aturan yang berlaku,” jelas Danang.

Para tersangka tersebar dari berbagai wilayah seperti Kecamatan Kepanjen, Wagir, dan Ngajum. Adapula dari luar Kabupaten Malang seperti Pasuruan dan Blitar.

“Mereka campur. Ada kelompok dari grup WA sudah saling mengenal dan ada yang memang bertemu di sana (di lapangan),” tambah Danang.

Seperti diberitakan sebelumnya, segerombolan orang melakukan perusakan dengan melempari pos polisi di sejumlah titik di Kabupaten Malang. Mereka melakukan perusakan menggunakan batu dan paving.

Yang menjadi sasaran yakni Pos Lantas Kebonagung, Kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang Empat Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen. Peristiwa ini terjadi dalam satu rangkaian pada Minggu (31/8) dini hari. (den/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img