MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Warga Dusun Tumpangsari Desa/Kecamatan Poncokusumo sempat dibuat tidak nyaman dengan padamnya aliran listrik pada Jumat (18/3) siang. Petugas PLN Tumpang yang mendapat laporan warga langsung mengecek kondisi di lokasi dan menemukan adanya kabel yang hilang dicuri di sebuah Tower Travo. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Polsek Poncokusumo melakukan penyelidikan dan menduga pencurian itu terjadi Jumat dini hari. Berbekal petunjuk dari laporan dan bukti kuat, tiga orang pelaku yang mencuri kabel tower trafo milik PLN berhasil diringkus pada Sabtu (19/3) dini hari.
“Jumat sekitar jam 11.30 WIB, PLN Tumpang mendapatkan telepon kejadian listrik padam di wilayah Desa Poncokusumo. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata di tower travo Desa Poncokusumo kabelnya putus dan tampaknya telah terjadi pencurian kabel tower dengan jaringan pusat,” ujar Kapolsek Poncokusumo AKP Sumarsono membenarkan.
Terdapat empat pelaku namun satu pelaku lain melarikan diri. Pelaku mencuri kabel sepanjang 24 meter tersebut dengan merusak kotak panel dan memotong kabel penghubung ke travo. Akibatnya, PT PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur area Wilayah Tumpang mengalami kerugian materiil senilai Rp 30 juta.
Tiga orang yang ditangkap bernama Paidi, 41 tahun, asal Desa Bunut Wetan Pakis, Suyanto, 55 tahun, warga Banjarsari Kecamatan Selorejo Blitar, serta Sumiran, 53 tahun asal Sumbertempur Wonosari. Satu pelaku lain bernama Sulikan warga Lesanpuro Malang berhasil melarikan diri dan kini buron.
Dari hasil olah TKP yang dilakukan petugas, ditemukan barang bukti bekas kupasan kabel warna hitam dan satu ponsel warna hitam yang diduga milik salah satu pelaku. Selain itu juga ditemukan alat potong besi dan kabel, kunci mur, gunting, ransel, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta uang sisa hasil penjualan.
Ketiga pelaku yang ditangkap mengakui perbuatan mereka. Mereka juga mengaku menjual kabel yang sudah dikupas di daerah Mergosono Kota Malang. “Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku mendapat bagian dari hasil penjualan kabel masing-masing sebesar Rp 800 ribu,” kata Sumarsono.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 363 Ayat (3) Huruf e, Ayat (4) Huruf e dan Ayat (5) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Saat ini kami menahan tiga pelaku tersebut, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku DPO,” pungkasnya. (tyo/udi)