.
Friday, November 8, 2024

Kades Gondowangi Lega Bos Perumahan Ditangkap

Berita Lainnya

Berita Terbaru


MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Proyek perumahan Grand Emerald Malang di Dusun Wiloso, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir terbengkalai setelah Dirut PT Developer Properti Indoland (DPI), Miftaqul Amin, 46, warga Perum Pondok Jati Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka investasi abal – abal oleh Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim.

Saat ini, korban yang melaporkan kasus itu sudah puluhan orang, dengan total kerugian sekitar Rp 5,6 miliar. “Tersangka memasarkan perumahan meski objek tanah belum menjadi miliknya. Setelah para user percaya, dilakukan pembayaran. Ada yang lunas, ada pula yang mengangsur,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.

- Advertisement -


Uang tersebut, lanjutnya digunakan untuk pembayaran uang muka objek tanah kepada pemilik tanah atau petani, namun ada juga yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Para korban percaya setelah dijanjikan akan dibangun sesuai jatuh tempo. Ternyata hal tersebut tidak terjadi. “Sampai batas waktu yang dijanjikan, tidak ada realisasi,” ungkapnya.


Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 laporan polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp 5,6 jutaan. “Barang bukti yang diamankan, yakni uang hasil pemasaran, brosur, dokumen proses penyitaan dan pemasangan plang bidang tanah seluas 6,7 hektar,” tegas mantan Kapolresta Malang Kota itu.


Pantauan Malang Posco Media, lokasi perumahan Grand Emerald Malang tak lagi disertai papan nama Grand Emerald. Melainkan plang bertuliskan Citra Baru Raya Malang. Warga setempat menyebut bahwa memang telah berganti nama beberapa bulan lalu. Kades Gondowangi, Danis Setyabudi Nugroho membenarkan perubahan nama itu.


“Sekarang ganti nama, tapi PT-nya tetap DPI beralamat di Sidoarjo itu,” ujar Danis saat dihubungi. Menurut dia, dengan adanya nama baru tersebut, sedikit meringankan Pemerintah Desa Gondowangi pasca mencuatnya kasus dugaan penipuan customer. “Lahan juga status quo, tidak boleh ada pembangunan atau dihuni,” ungkapnya.


Sementara, salah satu korban yang merupakan koordinator customer Grand Emerald, Adi Sumitro, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa jumlah korban total lebih dari 200 orang. Hanya saja 41 orang baru melapor. Sedangkan sisanya bingung dan belum mengambil tindakan serupa. Pihaknya akan mengawal proses hukum penipuan ini, hingga mendapatkan haknya kembali.
“Sementara ini kita tunggu proses hukumnya,” katanya. Adi mengatakan hingga saat ini terhitung ada sekitar 236 orang yang menjadi korban penipun Miftaqul Amin, dengan nilai kerugian sekitar Rp 24 miliar. Para pembeli ini, lanjutnya, ada yang lunas, ada pula yang mengangsur. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img