spot_img
Friday, April 26, 2024
spot_img

Kades Jangan Pasrah kepada Sekdes

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kepala desa wajib hadir dalam perencanaan program. Kepala desa wajib tahu penyusunan laporan anggaran. Kepala desa juga tidak boleh hanya pasrah kepada sekretaris desa atau bendahara desa. Hal inilah yang ditekankan Bupati Malang, HM Sanusi dalam kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Malang tahun 2022.

“Jadi tidak ada lagi kepala desa saat diperiksa oleh aparat penegak hukum atau aparat pengawas internal pemerintah menjawab tidak tahu. Kalau ada, pasti tidak ikut dalam perencanaan penyusunan program,” katanya dalam acara yang digelar di Gedung Serbaguna Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo kemarin.

Menurutnya, kepala desa selain bertanggung jawab pada jalannya organisasi pemerintahan, juga bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan. “Kepala desa harus tahu dan bertanggungjawab terhadap seluruh roda organisasi,” pinta politisi PDIP ini. Bukan itu saja, kepala desa wajib paham dan menaati aturan. Mulai dari perencanaan sampai dengan penggunaan anggaran.

“Harus tahu berapa ADD maupun DD-nya. Atau bantuan keuangan lainnya berapa. Semuanya penggunaannya harus jelas. Jangan sampai kemudian kepala desa membuat tanda terima sendiri,”  tegas dia. Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang ini mengatakan terus menerus melakukan perbaikan dalam hal keuangan desa.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi S.Sos. Dia mengatakan seluruh kepala desa wajib paham regulasi. Menurut dia regulasi merupakan pedoman kepala desa dalam menjalankan roda organisasi. “Setiap tahun ada regulasi baru terkait pengelolaan keuangan desa. Kepala desa harus tahu, dan mengikuti aturan yang ada di dalamnya,” ujar dia.

Bukan itu saja, kepala desa wajib mengetahui alur administrasi. Mulai dari perencanaan, sampai APBDes ditetapkan. “Karena sebagai leader atau pengambil kebijakan, kepala desa harus paham alur administrasi. Ya benar memang, jangan pasrah kepada bendahara atau sekretaris saja terkait pengelolaan keuangan desa,” urainya kepada Malang Posco Media.

Darmadi sendiri tidak menampik ada kepala desa yang masih memasrahkan semuanya kepada bawahannya. “Tidak boleh terjadi lagi,” tandasnya. Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Malang tahun 2022 digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang. (ira/mar)

Ikuti Juga Berita Malang Hari Ini dan Info seputar Arema FC, Arema dan Aremania di Youtube dan Tiktok Kami

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img