.
Thursday, December 12, 2024

Belasan Kades Ikut Desak Revisi UU Desa

Kades ke Jakarta, Sekdes Jadi Penanggungjawab

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU-Belasan kepala desa dari Kota Batu bertolak ke Jakarta untuk mengikuti aksi damai di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (17/1) kemarin. Mereka antusias berangkat untuk ikut mendesak  revisi undang-undang desa yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa (kades)  semula enam tahun, menjadi sembilan tahun.

Aksi tersebut merupakan gerakan permintaan bersama kepala desa (kades) se Indonesia dan mendesak pemerintah untuk merevisi Pasal 39 Ayat 1 UU Desa terkait jabatan kepala menjadi 9 tahun yang periodesasi hanya dua kali. Total 16 dari 19 kades Kota Batu turut melakukan aksi damai.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa dan Kelurahan (APEL) Kota Batu Wiweko menyatakan pihaknya berangkat ke Jakarta guna terjun langsung memperjuangkan aspirasi tersebut melalui sebuah aksi damai. “Misinya sama. Menuntut revisi sebagian pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yakni meminta kembali kewenangan desa dan peningkatan masa jabatan dari enam tahun ke sembilan tahun,” paparnya kepada Malang Posco Media.

Ditambahkan,sebelum melakukan demo besar-besaran ini, melalui Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) telah menyampaikan aspirasi melalui DPR RI sesuai dengan keinginan kades seluruh Indonesia dengan memperpanjang masa bakti kades. Tujuan penambahan masa bakti menjadi sembilan tahun untuk mengurangi gesekan politik antara calon kades dan Kades terpilih setelah pilkades serta efisiensi biaya perjalanan kades.

Lebih lanjut, Wiweko mengatakan,ada  tiga kades dari Kota Batu  yang tidak  bisa ikut ke Jakarta.Yakni, Kades Pendem yang terkendala kesehatan,  Kades Pandanrejo dan Kades Gunungsari karena menghadir kepentingan yang tidak bisa diwakilkan.

 “Namun yang pasti, kami akan terus menyerukan aspirasi yang sudah menjadi kesepakatan kepala desa seluruh Indonesia ini,” imbuhnya.

Kades Junrejo Andi Faisal Hasan mengatakan perubahan masa jabatan Kades perlu dilakukan dengan melihat suasana politik di kota atau pusat sangat berbeda dengan di desa. Terlebih masa jabatan kepala desa selama enam tahun bila diurai perjalanan  tiga tahun awal untuk mengkondisikan suasana politik desa dan tiga tahun berikutnya dilakukan untuk pembangunan desa.

“Jadi yang sering terjadi tiga tahun terakhir saat menjalankan visi-misi membangun desa dan masa itu sudah berhenti. Nah, dengan perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun maka harapan kami adalah membangun kondusifitas ke masyarakat dan serta membangun daerah dengan waktu yang cukup,” urainya.

Faisal  memastikan, keberangkatan kades ke Jakarta tidak akan mengganggu birokrasi yang ada di desa karena pihaknya terus melakukan monitoring dan tanggung jawab desa sementara diemban oleh sekretaris desa. “Ada dua poin pokok akan disuarakan dalam aksi ini, yaitu mengenai kewenangan desa dalam penggunaan anggaran dan masa jabatan kades,” tutupnya.(tyo/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img