.
Friday, November 22, 2024

Kades Kuwolu Bulawang Diminta Mundur

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sejumlah mantan perangkat Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang bergejolak tiga hari belakangan. Mereka tak menerima keputusan pemberhentian oleh Kepala Desa (Kades), Bahrudin belum lama ini. Para mantan perangkat desa itu, sempat meminta kades mundur dari jabatannya.

Empat perangkat desa yang diberhentikan, diantaranya adalah Lukman Hakim dan Nur Hadil Makruf. Hingga Kamis (28/7) lalu, mereka dan puluhan warga mendatangi balai desa untuk berdemonstrasi. Mereka merasa diberhentikan tanpa surat keterangan dari kepala desa. Aksi mereka dijaga pihak personel kepolisian dan TNI.

Lukman Nur Hakim, salah satu perangkat yang dihubungi menuturkan, mereka resah dan menuntut kejelasan. “Bersama warga, kami menuntut kejelasan pemecatan itu,” terangnya, Sabtu (30/7). Mereka juga menduga, bahwa kepala desa melibatkan tim sukses dalam kepengurusan desa, setelah empat perangkat diberhentikan.

“Ada orang lain yang masuk, menggantikan dan mengatur administrasi desa serta melakukan pengancaman kepada salah satu perangkat,” ungkapnya. Bentuk protes itu juga mengangkat sejumlah masalah terdahulu di desa. Seperti dugaan penyelewengan dan hasil sewa tanah kas desa yang sempat diendus aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kades Kuwolu, Bahrudin belum menjawab panggilan telepon. Dia juga tidak berada di rumahnya, ketika hendak dikonfirmasi. Camat Bululawang, Mardiyanto mengaku mengetahui pemberhentian tersebut. “Kepala desa sudah mengajukan rekomendasi ke kami. Hanya sekarang, ada ketidakpuasan karena diberhentikan,” ujar Mardiyanto.

Ia menyebut, bukan tanpa alasan mereka diberhentikan. “Jelas ada masalah. Bahkan sudah masuk dalam kajian BPD. Dibahas bukan hanya masalah tanah kas desa, sudah dari inspektorat juga,” rincinya. Pihaknya menilai, para perangkat yang dipecat, membutuhkan klarifikasi dan bakal dipertemukan dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto mengaku belum menerima laporan terkait masalah ini. Namun dirinya menegaskan, bila kepala desa, memang berwenang memberhentikan perangkatnya, bila ada permasalahan tertentu terhadap yang bersangkutan. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img