.
Sunday, December 15, 2024

Pengajuan Bacaleg Kota Batu Mulai 1 Mei

Kades Mencalonkan Diri Tidak Harus Mundur

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu membuka penerimaan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu Serentak 2024 yang dimulai pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Pengumuman tersebut dikeluarkan oleh KPU Kota Batu nomor 114/PL.01.4-Pu/3579/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Batu untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.


“Terkait penerimaan bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Sejak tanggal 24 sampai 30 April ini kami baru umumkan bagi para bacaleg dan parpol untuk mempersiapkan segala sesuai administrasi pengajuan,” ujar Komisioner KPU Kota Batu, Marlina kepada Malang Posco Media, Selasa (25/4) kemarin.


Ia menjelaskan, selama pengumuman ini KPU Kota Batu membuka help desk pencalonan anggota DPRD Kota Batu. Di mana partai politik peserta pemilu bisa melakukan konsultasi dan mengecek dokumen yang harus disampaikan ke KPU Kota Batu.


“Untuk pendaftaran para calon anggota DPRD Kota Batu melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Calon Anggota DPRD peserta Pemilu 2024. Selanjutnya persyaratan-persyaratan calon peserta anggota DPRD Kota Batu dimasukkan ke aplikasi Silon. Untuk persyaratan bisa dilihat di https://kota-batu.kpu.go.id,” jelasnya.


Dalam pelaksanaannya, untuk aturan saat ini, Marlina mengatakan ada beberapa hal baru dalam pencalonan anggota DPRD. Mantan narapidana harus ada jeda lima tahun. “Artinya seseorang yang pernah dihukum dengan ancaman di atas lima tahun harus ada jeda. Sedangkan dalam pemilu sebelum-sebelumnya tidak ada jeda,” imbuhnya.


Selain itu hal baru pada Pemilu 2024 adalah bagi kepala desa yang diajukan sebagai bacaleg tidak harus mundur saat mencalonkan diri. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, caleg wajib mengundurkan diri.


“Kami juga tegaskan bahwa parpol yang lolos Pemilu 2024 wajib mendaftarkan 30 bacaleg sesuai dengan jumlah kursi DPRD yang ada di Kota Batu. Selain itu dari kursi di tiap dapil yang ada di Kota Batu minimal harus diisi 30 persen bacaleg merupakan keterwakilan perempuan,” tegasnya.


Pemilu tahun ini masih seperti Pemilu sebelumnya. Untuk Kota Batu terbagi menjadi 4 dapil yang meliputi Dapil 1 dan 2 di Kecamatan Batu, Dapil 3 Kecamatan Bumiaji dan Dapil 4 di Kecamatan Junrejo.


Kemudian untuk alokasi kursi DPRD Kota Batu juga masih sama, yakni berjumlah 30 kursi. Terdiri dari 7 kursi dengan minimal keterwakilan perempuan 3 di dapil 1, 7 kursi dengan minimal keterwakilan perempuan 3 di di dapil 2, 9 kursi untuk dapil 3 dengan minimal keterwakilan perempuan 3 dan 7 kursi dengan minimal keterwakilan perempuan 3 untuk dapil 4.


Sementara itu salah satu parpol, yakni DPC PKB Kota Batu sudah memastikan kuota untuk 30 bacaleg yang bakal di daftarkan dalam Pemilu 2024. Begitu juga persiapan administrasi.

“Kami sudah menyiapkan segala persyaratan dalam pendaftaran bacaleg DPRD. Bahkan PKB juga sudah menetapkan daftar calon sementara (DCS) melalui rapat pleno DPC PKB yang di hadiri unsur Dewan Syuro, Dewan tanfidz dan Lembaga Pemenangan Pemilu DPC PKB. Kemungkinan besar kami akan mendaftarkan bacaleg pada 5-7 Mei,” pungkas Ketua DPC PKB Kota Baru, Nurochman. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img