MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Bursa bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Malang diisi oleh beragam kalangan. Selain kaum muda, petahana hingga PNS dan TNI, sejumlah kepala desa (Kades) yang masih menjabat, ikut mendaftarkan diri. Mereka diminta mengundurkan diri sebagai Kades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto mengaku telah mengantongi sejumlah laporan turunan dari surat izin yang diajukan ke Bupati Malang oleh para kades Bacaleg tersebut. Ia menyebut masih menunggu hasil dari keseluruhan proses KPU yang sedang melakukan verifikasi.
“Sesuai aturan KPU, kades, perangkat desa, atau BPD yang mencalonkan di legislative harus mengundurkan diri dan tidak bisa ditarik kembali. Itu di peraturan KPU sudah jelas,” ujar Eko, sapaannya kemarin. Para kades yang mencalonkan dirinya itu, lanjut Eko, akan dibuatkan SK Bupati untuk proses pemberhentian.
“Jika yang mencalonkan diri bukan kades, melainkan perangkat desa, maka pemberhentian diproses oleh kades. Setelah itu dikeluarkan rekomendasi dari camat. Khusus kades dan BPD, pengajuannya kepada bupati,” lanjutnya.
Disinggung jika ternyata mereka tak lolos menjadi bacaleg terverifikasi ataupun menjadi caleg terpilih, Eko menegaskan tak ada ketentuannya di dalam kebijakan KPU. “Kalau melihat di ketentuan KPU, begitu mundur itu tidak dapat ditarik kembali. Itu otomatis diberhentikan,” tegasnya.
Dia menyebut, sementara ini informasi yang ia terima sudah ada enam kades yang menjadi Bacaleg. Sisanya masih proses SK Bupati. Namun ia juga menekankan jika merupakan hasil Pilkades PAW hingga Pilkades Gelombang II baru-baru ini, maka tidak berlaku. “Mereka yang ikut Pilkades tahun 2019,” ungkapnya.
Menurut informasi yang dihimpun, beberapa kades yang masuk bursa Bacaleg, diantaranya Kades Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Didit Mulyo Santoso dan Kades Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, H. Masrudi. (tyo/mar)