.
Sunday, December 15, 2024

Kades Tuntut Masa Jabatan Sembilan Tahun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang kompak menuntut masa jabatan Kades diperpanjang menjadi Sembilan tahun. Kekompakan itupun ditunjukkan para kepala desa dengan berangkat ke Jakarta. Mereka berangkat dari Pendopo Agung Kabupaten Malang dengan naik bus. Mereka diberangkatkan langsung oleh Bupati Malang Drs H.M Sanusi.

“Yang berangkat dari laporan teman-teman tadi sekitar 193 kades. Mereka dari Asosiasi Kepala Desa (AKD), Papdesi dan Apdesi,” kata Humas AKD Kabupaten Malang, Muhammad Irwan. Para kepala desa ini, rencananya akan mendatangi gedung DPR RI, dan bertemu langsung dengan anggota Komisi II. “Kami berencana melakukan aksi di gedung DPR RI,” ungkapnya.

Tidak hanya dari Kabupaten Malang, tapi dari seluruh Indonesia dengan jumlah 30 ribu orang. “Semua kompak meminta adanya perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terutama terkait masa jabatan kepala desa. Di UU tersebut jabatan Kades enam tahun, kami sepakat menuntut perubahan menjadi sembilan tahun,” urai dia.

Irwan menjelaskan, tuntutan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun bukan tanpa alasan. “Jika masa jabatannya hanya enam tahun, maka sulit bagi kades mewujudkan cita-cita pembangunan sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMDes,” tambahnya. Karena menurut dia, meskipun masa jabatan kepala desa enam tahun, namun faktanya masa jabatan itu efektif hanya lima tahun.

“Karena satu tahun terakhir masa jabatan, akan digunakan kepala desa untuk melakukan persiapan mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa kembali,” ungkapnya. Belum lagi tambah Irwan adanya konflik politik dengan lawan atau calon yang kalah. Menurut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Poncokusumo, konflik politik pasca pemilihan selalu terjadi.

Rata-rata kades terpilih bisa menyelesaikan konflik itu selama dua tahun. “Belum lagi jika kades yang terpilih adalah new comer atau pendatang baru. Mereka harus belajar atau melakukan penyesuaian terkait dengan pemahaman tata kelola pemerintahan. Dan umumnya penyesuaian itu dapat dilakukan kepala desa di dua tahun pertama masa jabatan,” tambah Irwan.

Dengan adanya konflik politik, maupun penyesuaian pemahaman tata kelola pemerintahan maka kepala desa pun tidak bisa fokus dalam melakukan pembangunan. Mereka akan disibukkan dengan belajar dan menyelesaikan konflik. “Karena itulah tadi saya sampaikan jika enam tahun masa jabatannya, maka pembangunan di desa pun akan sangat kurang maksimal,’’ tambah Irwan.

Dengan alasan yang disampaikan itulah, Irwan pun mengatakan bahwa perubahan UU No 6 tahun 2014 tersebut sangatlah tepat. “Kami menuntut Komisi II yang menangani masalah legislasi ini memasukkan usulan perubahan UU No 6 tahun 2014 itu ke program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas di tahun 2023,” pungkas pria ini. (ira/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img