MALANG POSCO MEDIA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara tegas mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup. Hal ini demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang.
“KAI menegaskan larangan kepada masyarakat untuk membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup. Hal ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba di Jakarta, hari Senin (18/11) ini.
KAI sangat menyayangkan beberapa oknum yang berupaya membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup, karena dapat berpotensi menyebabkan tidak terjaminnya keselamatan perjalanan kereta api yang membawa ratusan, bahkan ribuan penumpang
“Serta mengancam keselamatan pengguna jalan itu sendiri,” ujar Anne.
Dia menegaskan bahwa penutupan perlintasan liar yang telah dilakukan KAI merupakan langkah konkret dalam mendukung keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, serta implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
KAI terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah berkolaborasi secara proaktif dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk menutup sejumlah perlintasan sebidang yang dinilai berbahaya bagi pengguna jalan raya dan perjalanan KA.
KAI bersama DJKA Kemenhub berhasil menutup 269 perlintasan sebidang di seluruh wilayah Jawa dan Sumatera selama periode Januari hingga 30 Oktober 2024.
“Bahkan, pada 30 Oktober lalu, kami bersama DJKA Kemenhub melakukan penutupan serentak 22 perlintasan sebidang di seluruh daerah operasi dan divisi regional KAI,” tutur Anne.
Menurut Anne, penutupan perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2 Ayat 3, yang mengharuskan penutupan atau normalisasi jalur kereta api demi keselamatan.
Oleh karena itu, Ia menyebut KAI sangat mengecam tindakan upaya membuka kembali perlintasan yang telah ditutup, hal ini dapat membuat kondisi tidak selamat semakin tinggi.
KAI juga mencatat, selama periode Januari hingga Oktober 2024, tercatat 298 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga.
Dari jumlah tersebut, 108 kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di perlintasan yang dijaga dan 190 kecelakaan terjadi di perlintasan yang tidak dijaga, yang melibatkan 163 kendaraan roda dua dan 135 kendaraan roda empat.
“Kejadian ini menyebabkan 300 korban, dengan rincian 108 orang meninggal dunia, 78 luka berat, dan 114 luka ringan,” jelas Anne.
Sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan, KAI telah melakukan berbagai langkah sejak 2020, seperti sosialisasi keselamatan yang melibatkan Dinas Perhubungan, railfans, dan masyarakat, pemasangan 1.553 spanduk peringatan di lokasi rawan, serta penertiban terhadap 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.
Selain itu, KAI juga mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang melalui flyover atau underpass kepada pemerintah, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
Saat ini, terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari 1.883 titik terjaga (50,98 persen) dan 1.810 titik tidak terjaga (49,01 persen).
“Kami dengan tegas melarang masyarakat membuka kembali perlintasan sebidang yang telah ditutup karena membahayakan,” tegas Anne.
KAI mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas terutama ketika berada di perlintasan sebidang kereta api.
Ia menambahkan, alat utama keselamatan di perlintasan tersebut adalah rambu – rambu lalu lintas. Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata.
“Jadi solusi utama untuk terhindar dari kecelakaan lalu lintas di perlintasan adalah disiplin berlalu lintas,” kata Anne.(ntr/nug)