.
Friday, December 13, 2024

KAI Tutup 3 Perlintasan Sebidang di Kawasan Kelurahan Kotalama

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- MALANG- Sebagai upaya antipasi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI Daop 8 Surabaya menutup 3 perlintasan sebidang di Kelurahan Kotalama, Kota Malang, pada Kamis (27/7).

Hal ini dinilai perlintasan tersebut berjarak kurang dari 800 meter, sesuai Permenhub no.36 tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan bahwa sebelum dilakukan penutupan perlintasan, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sekitar mengenai potensi bahaya terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat.

“Adapun sebelum melakukan penutupan perlintasan, petugas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar perlintasan, dan kemudian menjelaskan bahaya yang akan timbul jika perlintasan sebidang ini masih dibuka,” jelasnya.

3 titik perlintasan sebidang yang ditutup adalah:

  1. JPL 75 km 50+788;
  2. JPL 76 km 50+916; dan
  3. JPL 77 km 50+975.

KAI Daop 8 Surabaya menilai, terdapat 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

Dari sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. Sementara itu dari sisi budaya, diperlukan kesadaran dari pengendara untuk mematuhi seluruh rambu-rambu lalulintas saat akan melalui perlintasan sebidang.

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” pungkas Luqman. (ica/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img