MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Ribuan gram narkoba jenis sabu dimusnahkan, kemarin di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Pemusnahan tersebut, dipimpin Kajari Kabupaten Malang, Dr. Diah Yuliastuti, SH, MH. Pemusnahan juga dihadiri Bupati Malang, HM Sanusi dan jajaran Forkopimda Kabupaten Malang.
“Yang dimusnahkan mulai narkoba jenis sabu seberat 1.417, 547 gram, daun ganja kering seberat 11.067 gram, puluhan ribu pil LL serta uang palsu sejumlah Rp 468 juta,” terang Diah, panggilan Kajari ini. Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti berupa pisau, korek api dan beberapa barang bukti hasil kejahatan yang sudah inkrah.
Wanita ini mengatakan, barang bukti kejahatan periode Juli – November tahun 2022 itulah yang dimusnahkan. Dia juga menegaskan, selain sesuai aturan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan. Pemusnahan barang bukti menggunakan beragam metode. Seperti uang palsu dan sabu pemusnahan dilakukan dengan dibakar.
Sementara untuk pil koplo double L dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan untuk pisau dimusnahkan dengan cara dipotong. Pemusnahan ini, juga dianggap bentuk kerja keras seluruh jajaran Forkopimda. “Pak Kapolres, serta para penegak hukum lainnya, sudah melaksanakan tugas dengan baik mengamankan masyarakat,” tutupnya. (ira/mar)