.
Thursday, December 12, 2024

Kajari Siap Tindak Kepala Desa Korupsi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang membuka lebar pintu untuk para kepala desa yang melakukan konsultasi terkait pengelolaan keuangan. Bahkan pihak kejaksaan meminta kepala desa tidak takut melakukan konsultasi.  “Daripada salah melangkah, lebih baik konsultasi. Kami terbuka, jangan takut,” kata Kajari Kabupaten Malang, Dr. Diah Yuliastuti, SH, MH.

korupsi
Peserta Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Malang Tahun 2022 di Aula SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kepanjen.

Dia mengatakan hal ini, saat memberikan materi pada kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Malang Tahun 2022 di Aula SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, kemarin. Diah, sapaannya juga meminta kepala desa di Kabupaten Malang tidak melanggar hukum. “Tata pengelolaan pemerintahan harus dijalankan dengan benar,” tegasnya.

Tidak terkecuali tata kelola keuangan desa. Dia mengaku tidak akan memberikan ampun, jika ada kepala desa yang bandel dan terus melakukan pelanggaran. Lantaran itu, wanita berljilbab ini terus melakukan pembinaan, dengan membuka ruang kepada para kepala desa ataupun pejabat negara lain melakukan konsultasi.

“Karena bagi kami lebih baik membina daripada membinasakan. Jika memang bisa diperbaiki kami perbaiki, tapi jika tidak kami pun memilih hukum amputasi,” tegas dia. Amputasi yang dimaksud adalah memberikan tindakan tegas kepada mereka yang melanggar hukum, untuk menyelamatkan yang lainnya. Ia menyontohkan modus – modus korupsi yang terjadi di pemerintahan desa.

Mulai mark up pembayaran honorarium perangkat desa, pembayaran ATK tidak sesuai dengan real cost (mark up pembayaran) dengan cara pemalsuan bukti pembayaran dan pemungutan pajak namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kantor pajak dan pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun diperuntukkan secara pribadi oleh kepala desa.

“Termasuk tidak memasukkan pendapatan asli desa ke kas desa tetapi memasukkan uang tersebut ke dalam kekayaan pribadi, merupakan salah satu modus tindakan korupsi. Contohnya tanah kas desa disewakan. Namun uang sewa tidak masuk dalam kas desa melainkan masuk ke kantong pribadi. Seperti ini masih banyak terjadi,” urainya.

Diah meminta para kepala desa dan perangkat desa untuk terus cermat, mengetahui regulasi, dan mematuhi aturan yang ada. “Tentunya, dengan pengelolaan keuangan yang baik, pasti pembangunan di desa pun berjalan baik. Tidak ada upaya korupsi, yang justru akan menyeret kepala desa menuju pidana korupsi, berujung penjara,” tutupnya.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi S.Sos menambahkan, DPRD memiliki peran untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintahan. Melalui momen ini, pihaknya meminta kepala desa tidak melakukan pelanggaran, dan menjalankan tugas dengan baik. “Kami minta seluruh aparatur pemerintah desa paham aturan, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan dengan baik,” tandasnya. (ira/mar)

Ikuti Juga Berita Malang Hari Ini dan Info seputar Arema FC, Arema dan Aremania di Youtube dan Tiktok Kami

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img