Resmikan Rumah Restorative Justice Di Desa Pandanrejo
MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Instruksi Kejaksaan Agung untuk membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh daerah terus digalakkan. Salah satunya Rumah Restoratif Justice bertempat di Kantor Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji yang diresmikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati S.H M.H Rabu (23/3) siang.
Pondok Restoratif Justice yang dinamakan Pondok Seduluran tersebut tercatat sebagai tempat ke 11 yang diresmikan di tahun ini. Diharapkan dengan adanya Pondok Seduluran mampu menjadi lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, kekeluargaan, sederhana dan biaya ringan.
“Rumah Restorative Justice ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana maupun perdata secara kekeluargaan. Selain itu, juga dimaksudkan untuk mengurangi kapasitas penjara yang sudah over capacity,” ujar Mia kepada Malang Posco Media.
Ia menerangkan, nantinya pihak yang memiliki kasus hukum dan berkasnya telah berada di Kejaksaan bisa diselesaikan secara baik-baik di tempat tersebut. Tentunya dengan beberapa persyaratan meliputi tuntutan kasusnya di bawah lima tahun, bukan residivis, dan perkiraan biaya kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta.
“Nantinya yang memediasi adalah jaksa dan juga wajib dihadiri oleh tokoh adat, pemerintah desa/kelurahan hingga tokoh agama. Harapannya terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban, dan keluarganya, tetapi juga keadilan menyentuh masyarakat,” bebernya.
sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis, pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (JAMIntel) mengungkap dengan adanya Rumah Reatoratif Justice ini, pada tahun 2022 tercatat berhasil mendamaikan secara kekeluargaan 19 kasus dari 23 kasus.
Sementara itu Wakil Wali Kota Batu, Ir. Punjul Santoso M.M menyampaikan dengan hadirnya Pondok Seduluran tidak hanya menyelesaikan perkara perkara secara cepat dan kekeluargaan. Tapi juga bisa menjadi tempat edukasi bagi masyarakat masyarakat tentang hukum.
“Hadirnya Pondok Seduluran di Kota Batu ini kami harap bisa dimaksimalkan oleh masyarakat. Bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi di tingkat desa/kelurahan dan sering memunculkan konflik. Tapi dengan hadirnya Pondok Seduluran bisa sebagai tempat edukasi tentang hukum,” terangnya. (eri)