spot_img
Sunday, September 8, 2024
spot_img

Kakek Cabul Lowokwaru, Segera Hadapi Meja Hijau

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kakek bejat yang mencabuli anak di bawah umur, kini akan segera menghadapi meja hijau. Barokatu alias B, 66, warga asal Kelurahan/Kecamatan Lowokwaru itu resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (26/7) siang.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, pelaku saat itu mencabuli Melati, 13, yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Saat itu, Minggu (20/3) sekitar pukul 11.45 pelaku mengajak korban ke tempat sepi.

Korban kemudian dibawa menuju sebuah gang sempit, di mana sepi tidak ada orang. Di sanalah, pelaku mulai beraksi dengan bertindak asusila kepada korban.

“Setelah itu, korban yang ketakutan kemudian dihibur dengan dibelikan buah jeruk dan es krim,” ujarnya.

Namun, karena trauma yang masih diidap korban terendus oleh kedua orangtuanya. Setelah dikulik oleh kedua orangtuanya, korban kemudian mengakui aksi cabul yang dilakukan tersangka terhadap dirinya.

Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tidak butuh waktu lama bagi petugas, untuk menciduk pelaku.

Setelah diperiksa, pelaku kemudian mengakui perbuatannya. Pelaku langsung ditahan, dan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik kepolisian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadì Undang – Undang. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

“Saat ini tersangka kami tahan di Lapas Kelas I Malang, selama 20 hari ke depan. Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), masih menyiapkan dan menyusun berkas dakwaan, untuk kami limpahkan ke pihak pengadilan,” tandas Eko. (rex/jon)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img