spot_img
Wednesday, July 2, 2025
spot_img

Kakek Korban Penganiayaan Oknum Pengacara, Berharap Kasus Segera Tahap Dua

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Seorang kakek berusia 76 tahun pemilik bengkel ternama di Kota Malang, Otje Suandito, masih menanti keadilan. Usai sebelumnya ia diduga menjadi korban penganiayaan berat  oleh seorang oknum pengacara berinisial VA. Peristiwa yang terjadi pada November 2024 lalu itu, meninggalkan luka serius pada tubuh korban, mulai dari tangan hingga kepala.

Penasihat hukum (PH) korban Otje, Wildan Arif mengatakan kasus ini dilaporkan ke kepolisian pada 17 November 2024, lalu dan setelah melalui proses penyelidikan, pihak kepolisian telah menetapkan VA sebagai tersangka sejak 3 Maret 2025. Namun demikian, korban melalui  Wildan menyayangkan karena tersangka tidak ditahan.

“Dia sempat beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga akhirnya dijemput paksa. Tapi setelah itu tetap tidak dilakukan penahanan,” jelas Wildan, kemarin.

Wildan khawatir lambatnya proses hukum bisa berdampak pada rasa keadilan bagi korban. Terlebih, menurutnya sikap VA yang tidak kooperatif, seharusnya menjadi pertimbangan kuat untuk dilakukan penahanan.

“Sempat beberapa kali VA ini mangkir dari panggilan penyidik, sampai ditetapkan tersangka. Bahkan saat penyidik meminta keterangannya sebagai tersangka, polisi harus melakukan upaya paksa alias ditangkap,” ujarnya.

Namun, berdasarkan informasi penyidik secara informal kepada Wildan, bahwa VA telah mengajukan penangguhan penahanan. Dan hal tersebut disetujui, lantaran VA masih memiliki anak kecil.

“Alasannya seperti itu, dan mungkin saja ini menjadi pertimbangan pihak kepolisian. Namun tetap saja, hal ini cukup membuat kami kecewa dan sangat disayangkan. Karena pelaku perbuatan kekerasan terhadap klien saya, masih berkeliaran di luar sana, ada rasa kurang nyaman bagi pihak kami,” jelasnya.

Otje Suandito, yang menjadi korban dalam kasus ini, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi usai terjadi perselisihan dengan VA di rumahnya yang berada di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Ia mengaku telah mengusir VA dari rumahnya, namun perempuan itu justru mengamuk hingga menyakiti Otje.

“Dia menggigit lengan kanan dan kiri saya. Saat saya berusaha kabur, saya ditendang sampai kepala saya terbentur keras dan saya pingsan,” cerita Otje.

Akibat kejadian tersebut, Otje harus menjalani perawatan intensif. Lengan kirinya menerima sembilan jahitan, sementara bagian kepalanya menerima 19 jahitan akibat luka terbuka. Ia bahkan sempat mendapat peringatan serius dari tim medis.

“Dokter bilang, luka di kepala saya hanya berjarak 3 milimeter dari batang otak. Itu bisa berakibat fatal kalau sampai kena,” jelasnya.

Kini kondisi fisiknya telah pulih, namun Otje berharap agar proses hukum bisa berjalan tuntas. Ia menilai bahwa kejadian yang dialaminya bukan sekadar penganiayaan ringan.

“Harapan saya, kasus ini bisa segera P21 (berkas lengkap). Saya ingin keadilan ditegakkan setegak-tegaknya. Ini sudah fatal, tapi pelakunya masih bebas,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar membenarkan bahwa VA telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sempat diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang didampingi Unit Reskrim Polsek Dau. Ia mengatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan akan segera dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Berkas-berkasnya sudah lengkap. Rencananya, Senin (21/4) besok (hari ini, red) akan dilakukan Tahap 1, yaitu penyerahan berkas ke kejaksaan. Untuk kemudian dicek dan dilengkapi sesuai pertimbangan jaksa,” pungkasnya. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img