.
Monday, November 11, 2024

Kampanye Akbar Dibatasi Maksimal 18.00 WIB

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG Kampanye akbar terbuka bagi pasangan calon Pilkada Kota Malang akan dibatasi jam pelaksanaannya, yakni hanya sampai pukul 18.00 WIB saja. KPU Kota Malang menetapkan beberapa aturan terkait Kampanye Akbar termasuk perkara jam pelaksanaan tersebut. Di antaranya lokasi akan ditentukan KPU, kemungkinan di Stadion Gajayana. Sedangkan jam pelaksanaan dibatasi mulai 09.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib menerangkan, nantinya masing-masing paslon mendapat satu kesempatan melaksanakan kampanye akbar. Pertama dari paslon akan mengajukan tanggalnya, kemudian KPU bakal menentukan.

- Advertisement -

Ini dilakukan agar jadwal Kampanye Akbar para paslon tidak dilaksanakan dalam waktu satu hari. “Kemungkinan Stadion Gajayana jadi tempat rapat umum. Kami masih akan liat jadwal pemakaiannya dulu,” tutur Toyib.

Terkait jam pelaksanaan kampanye, hal tersebut merujuk aturan Pasal 41 PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Karena untuk menghormati jadwal ibadah di Indonesia. “Jadi mulai jam 9 pagi, tapi harus sudah selesai 6 malam. Kami akan sosialisasi kepada seluruh paslon,” pungkasnya. (ica/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img