spot_img
Sunday, June 29, 2025
spot_img

Kampanye Paslon Sembako Murah, Bawaslu: Asal Tak Gratis dan Rasional

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kampanye dengan menggelar kegiatan sembako murah tidak melanggar aturan. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kota Batu Suprianto. Menurutnya sesuai dengan regulasi KPU, sepanjang sembako tidak diberikan secara gratis tidak masalah.

“Pada prinsipnya aturan tentang kampanye dengan menyediakan bazar sembako murah itu tidak melanggar aturan KPU. Sepanjang itu tidak diberikan secara gratis maka bukan termasuk money politics,” ujar Supri kepada Malang Posco Media, Senin (18/11).

Selain itu untuk bazar sembako murah olah Paslon juga harus dilakukan di satu titik tempat. Artinya sembako tidak dibagikan door to door atau dari rumah ke rumah. “Harus di satu titik tempat. Tidak boleh dibagikan di rumah-rumah. Jika itu dibagikan ke rumah-rumah berarti pelanggaran. Kalau bentuk bazar, tebus murah masih ada toleransi. Karena masyarakat tetap mengeluarkan uang dan harga harus masih rasional,” bebernya.

Ia mencontohkan ketik sembako murah dihargai Rp 20 ribu ke atas masih rasional. Namun berbeda ketika sembako tersebut dijual dengan harga tidak rasional misal Rp 1.000. “Selama ini memang ada dari Paslon Pilkada Kota Batu yang menggelar sembako murah. Namun masih dihargai rasional dan di satu titik tempat,” paparnya.

Terkait pelanggaran oleh Paslon atau timses selama proses Pilkada, Bawaslu Kota Batu belum menemukan adanya pelanggaran. Tapi masih bersifat informasi awal dan setelah didalami tidak ditemukan pelanggaran.

“Ada satu laporan ke kami, itu pun tidak memenuhi syarat kami kembalikan. Yakni laporan perusakan APK. Karena pelapor tidak bisa membuktikan siapa yang merusak, hanya bisa menunjukkan nopol mobil, tapi tidak ada bukti foto atau video. Jadi tidak bisa ditindaklanjuti. Kalau ditindak lanjuti dan tidak ada bukti malah kami yang akan dilaporkan balik,” terangnya.

Terkait netralitas ASN, Bawaslu Kota Batu mendapati ada sembilan ASN Pemkot Batu yang berfoto bersama dengan salah satu Paslon. Bahkan foto tersebut diposting sebagai status yang akhirnya dilakukan pemanggilan dan klarifikasi.  “Dari kasus ASN itu kami tidak punya hak memberikan sanksi. Hanya setelah klarifikasi ada satu orang ASN kita rekom ke BKN diberikan sanksi. Karena yang memberikan sanksi mereka. Nanti kami tanyakan apakah sudah diproses belum,” ungkapnya.

Satu orang yang direkom mendapat sanksi adalah yang mengupload foto. Sedangkan delapan lainnya tidak upload diserahkan kepada wali kota untuk pembinaan. Supri juga menegaskan ketika ada pegawai BUMD yang ikut kampanye, menurutnya belum ada aturan yang pasti. Sehingga tidak ada larangan.

Tapi sebaliknya ketika ada Direksi yang berkampanye dan menggunakan anggaran kampanye dengan APDB baru akan mendapatkan sanksi. “Begitu juga ketika ada organisasi profesi seperti KONI yang ikut berkampanye juga tidak ada larangan. Pasalnya bukan pejabat dan selama tidak menggunakan anggaran negara atau APBD tidak dilarang,” tuturnya.

Ia mencontohkan ketika ada olahraga dan mendapat sponsor dari salah satu Paslon bukanlah jadi masalah. Karena sekali lagi organisasi olahraga bukan dijabat oleh pejabat. “Namun ketika ada sponsor masuk, hal itu bisa ditindaklanjuti ke inspektorat. Apakah ada penyalahgunaan anggaran dari APBD atau tidak. Yang penting dalam kegiatan itu tidak ada pejabat daerah yang terlibat mendukung,” terangnya.

Tapi sebaliknya, kalau ada pejabat ASN yang ikut berkampanye dalam kegiatan olahraga tersebut maka bisa ditindaklanjuti karena tidak netral. Bahkan aturan terakhir Mendagri bahwa ASN atau pejabat tidak boleh hadir saat kampanye, meskipun pasif.

“Kalau sebelum aturan Mendagri pejabat ASN datang kampanye tapi tidak aktif masih boleh. Tapi yang terakhir Mendagri sudah melarang itu. Itu aturan ASN sendiri,” pungkasnya.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img