MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menegaskan kampanye terbuka dengan jumlah massa besar hanya dibatasi dilakukan sebanyak satu kali. Diketahui, salah satu metode kampanye yang akan dilakukan pasangan-pasangan calon (paslon) pada pemilihan serentak tahun ini adalah kampanye dengan mengundang massa dalam jumlah besar. Atau Kampanye Rapat Umum.
“Untuk Kampanye Rapat Umum hanya boleh satu kali saja. Aturannya ada di PKPU,” tegas Ketua KPU Kota Malang M Toyib, Rabu (25/9).
Tidak hanya itu jumlah massa yang bisa didatangkan dalam Kampanye Rapat Umum di Pilkada Kota Malang Tahun 2024 dibatasi maksimal 3.000 orang. Untuk itulah tim dan paslon-paslon harus memperhatikan tempat Kampanye Rapat Umum mau diadakan dimana.
Sebelumnya KPU Kota Malang telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai lokasi yang bisa digunakan peserta Pilkada Kota Malang tahun ini jika hendak mengadakan Kampanye Rapat Umum. Salah satu yang diperbolehkan dengan maksimal kapasitas 3.000 orang lebih adalah Stadion Gajayana Malang.
“Kan Stadion Gajayana ini fasilitas atau tempat milik pemerintah daerah. Tapi setelah kami koordinasikan diizinkan atas koordinasi dengan Pemkot Malang. Yang jelas aturannya ada dan paslon harus taat aturan-aturan kampanye,” tegas Toyib.
Selain Kampanye Rapat Umum, metode kampanye lain yang bisa dilakukan paslon-paslon Pilkada Kota Malang adalah pertemuan tatap muka hingga dialog dengan masyarakat. Melakukan orasi di kampus juga diperbolehkan sebagai salah satu metode kampanye yang bisa dilakukan paslon-paslon. (ica/jon)