MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Anggota Unit Reskrim Polsek Kepanjen meringkus seorang pemuda berinisial AS, 19 tahun, dalam sebuah rumah di Desa Pakisaji Kecamatan Pakisaji. Dia diduga mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Kepanjen, AKP Sri Widyaningsih membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, penangkapan bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi Narkotika di alamat AS berada.
Menindak lanjuti laporan ini, Anggota Kepolisian menggalang informasi untuk melakukan patroli. AS yang dicurigai petugas kemudian dilakukan pemeriksaan. Ia yang terbukti memiliki sabu kemudian diamankan.
“Kami telah mengamankan remaja di Desa Pakisaji yang terbukti memiliki sabu-sabu, bukti lain juga kami bawa ke Mapolsek guna memperoleh keterangan lebih lanjut,” Ucap Kapolsek Kepanjen, Kompol Sri Widyaningsih, Minggu (5/6).
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengamankan satu buah Poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,18 Gram milik pelaku. Dikatakan, pelaku telah beberapa kali melakukan jual beli sabu-sabu. Hal itu dibuktikan dengan pengakuan tersangka ketika diperiksa oleh petugas.
“Didukung pula bukti kuat bahwa pelaku mempunyai sebuah timbangan elektrik berukuran kecil yang menurut pengakuannya sebagai alat pendukung pengedaran sabu,” kata Kapolsek yang didapa Widya itu. Narkotika jenis sabu seberat 1,18 Gram tersebut dibungkus menggunakan plastik klip kecil berwarna transparan.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Mapolsek Kepanjen untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.” Imbuhnya. (tyo/ggs)