MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sejumlah 255 aset wajib pajak dengan total senilai Rp 29,6 miliar berhasil disita oleh Kanwil DJP Jawa Timur. Hal tersebut merupakan hasil dari kegiatan sita serentak yang diikuti oleh 15 KPP (Kantor Pelayanan Pajak) di lingkungan Kanwil DJP Jawa timur III. 16 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II dan 13 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I.
Sejumlah 84 aset milik penunggakan pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III dengan total nilai mencapai Rp 7,15 miliar berhasil disita. Aset tersebut terdiri dari 6 aset tanah dan bangunan, 2 tanah, 9 mobil, 4 truk, 16 kendaraan roda dua serta 47 rekening bank yang dimiliki oleh wajib pajak atau penanggung pajak.
Sementara itu, untuk untuk Kanwil DJP Jawa Timur I berhasil menyita 80 aset penunggak pajak dengan total nilai sebesar Rp 16,22 miliar, dan Kanwil DJP Jawa Timur II menyita sejumlah 91 aset milik penunggak pajak senilai Rp 6,26 miliar. Dalam giat penyitaan secara serentak yang dimulai pada 21 Agustus 2023 sampai dengan 25 Agustus 2023 tersebut tiga Kanwil DJP di Jawa Timur berhasil menyita aset senilai Rp 29,6 miliar.
“Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak dan memastikan kepatuhan wajib pajak, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) I, Kanwil DJP Jatim II dan Kanwil DJP Jatim III melaksanakan kegiatan penyitaan secara serentak,” tutur Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar.
Dilanjutnya, penyitaan yang dilakukan secara serentak se-Jawa Timur ini merupakan kegiatan penyitaan yang pertama kali digelar secara bersamaan oleh tiga Kanwil DJP di Jawa Timur. sebelumnya, masing masing kanwil tersebut melakukan kegiatan sita secara terpisah.
Selanjutnya, jika wajib pajak belum juga melunasi utang pajak, maka DJP akan melaksanakan proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk aset bergerak dan non bergerak, sedangkan untuk aset rekening akan dilakukan pemindahbukuan.
”Tindakan penagihan aktif seperti penyitaan aset merupakan upaya terakhir yang dilakukan dalam hal penunggak pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah dilakukan berbagai upaya penagihan sebelumnya, seperti penyampaian surat teguran dan surat paksa,” jelasnya.
Penyitaan merupakan tindakan menguasai barang wajib pajak/penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajaknya. Penyitaan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak DJP dalam menguasai aset wajib pajak yang menunggak pajak. Dalam kerangka tersebut, DJP tetap mengedepankan unsur persuasif dan edukasi kepada wajib pajak. (adm/aim)