MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi tetapkan enam tersangka atas Tragedi Kanjuruhan. Hal tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kamis (6/10) petang.
Dalam keterangan yang disampaikan enam tersangka itu melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP. Mereka adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC Suko Sutrisno, Kompol Wahyu Setyo Pranoto sebagai Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik sebagai Kasat Samapta Polres Malang dan salah saru Komandan Brimob Polda Jatim AKP H.
Saat ini pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan internal. Dirinya menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
“Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah. Baik pelanggar etik atau pidana,” ujarnya. (rex/ley/jon)