spot_img
Monday, August 4, 2025
spot_img

Karnaval Agustusan Tanpa Suara Bising

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Diimbau Koordinasi, Tanpa Tutup Jalan dan Jembatan

MALANG POSCO MEDIA – Agustus bulannya karnaval. Warga diimbau memperhatikan berbagai aspek. Sehingga tertib dan tak ganggu arus lalu lintas (lalin). Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM, seni dan industri kreatif yang terlibat saat karnaval, Pemkot Malang memberikan imbauan agar karnaval tak  sampai mengganggu aktivitas masyarakat berlebihan.

Salah satu imbauan yang diberikan dari Dishub Kota Malang yakni agar tidak bersama waktu karnaval. Agar masyarakat yang tidak bersinggungan, tetap bisa beraktivitas dan tidak sampai terhambat karena banyak wilayah melaksanakan karnaval.

“Kami sudah mencoba komunikasi dengan pimpinan. Tetapi untuk rangkaian peringatan 17 Agustus ini, salah satu kegiatan yang akan dilaksanakan adalah karnaval, yang memang sudah menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan,”  kata  Kadishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra.

Ia menyebutkan, memang di bulan Agustus ini kegiatan karnaval sudah identik dan tidak bisa dipisahkan dari peringatan kemerdekaan RI.  Oleh sebab itu, pihaknya akan mencoba mengatur agar pelaksanaan karnaval di berbagai wilayah Kota Malang bisa lebih tertib.

“Koordinasi akan dilakukan dengan para camat, lurah, serta tetap menunggu arahan dari pimpinan. Jangan sampai terjadi kegiatan karnaval dalam waktu dan hari yang bersamaan di beberapa titik, sehingga mengganggu arus lalu lintas secara signifikan,” jelasnya

Widjaja mengatakan masyarakat lebih baik segera bersurat dan memberitahukan rencana kegiatan karnaval. Sehingga informasi yang terkumpul, bisa menjadi acuan untuk petugas yang akan membantu mengatur jauh-jauh hari. Sekaligus bisa memfasilitasi berbagai pihak agar pengelolaan lalu lintas saat karnaval bisa lebih baik lagi.

“Memang di Malang ini sudah menjadi maklum, bahwa karnaval merupakan hiburan dan keramaian masyarakat. Tapi di sisi lain, karena menggunakan badan jalan, tentu ada pengaruh terhadap kelancaran lalu lintas. Harapan kami, masyarakat pengguna jalan bisa memaklumi dan aktif memantau informasi-informasi terkait jadwal karnaval, baik dari media sosial, media cetak, maupun media lainnya,” lanjutnya.

Ia mengatakan pihaknya juga berharap agar para perangkat daerah, camat, lurah, hingga RT/RW bisa mengedukasi masyarakat. Hal ini agar kegiatan berlangsung teratur dan tidak menimbulkan gangguan berlebihan.

Hingga saat ini, pihaknya masih belum menerima secara resmi dari masyarakat terkait rencana adanya kegiatan karnaval. Sehingga, dirinya belum bisa menyampaikan secara gamblang terkait rencana pengaturan dan rekayasa lalu lintas.

“Sebagai catatan, pengalaman seperti di Cemorokandang beberapa waktu lalu, akan menjadi evaluasi serius ke depan, karena kemarin sempat terjadi penutupan jembatan yang cukup ramai dipersoalkan. Ke depan, kami tetap akan memberikan akses kepada masyarakat, dan jika memang jalan perlu ditutup, maka harus dipastikan ada jalan alternatif yang bisa dilalui serta diinformasikan maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan,” katanya. 

Sementara itu di wilayah Kabupaten Malang, pada tahun 2025 ini jadwal karnaval di sejumlah desa sudah ada dan beredar di media sosial (Medsos).

Sementara itu, kegiatan karnaval dan penggunaan sound system masih menggunakan regulasi  tahun 2023.  Hal ini ditegaskan oleh Kasat Pol PP Kabupaten  Malang Firmando Hasiholan Matondang.

“Sementara tetap menggunakan regulasi yang lama tahun 2023. Larangan-larangan sebagaimana edaran terdahulu sambil menunggu arahan Gubernur,” jelas Firmando, Minggu (3/8) kemarin.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/3848/35.07.126/2023 menyatakan sejumlah poin di antaranya, penyelenggara karnaval dilarang menggunakan alat pengeras suara atau sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel.

Kemudian, wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, dilarang mengandung unsur pornografi, dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras dan antar golongan.

Selain itu tetap menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, dan dilarang disertai dengan kegiatan mabuk minum-minuman keras atau barang terlarang lainnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, petugas berwewenang akan dapat mengenakan sanksi teguran, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyitaan benda dan kendaraan, dan denda administratif.

Sementara itu, kepolisian akan melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait mengenai lalu lintas. Namun demikian, penyelanggara karnaval diimbau untuk tidak mengganggu kepentingan umum.

Hingga kemarin, Polres Malang belum menerima pemberitahuan adanya kegiatan karnaval di wilayah Kabupaten Malang.

“Kalau ada giat tersebut pasti akan dilaksanakan rapat koordinasi dengan semua instansi terkait. Sehingga kegiatan tersebut tidak mengganggu kepentingan umun dan ketertiban,” ucap Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.

Ia menyampaikan kegiatan karnaval akan diimbau untuk tidak menggunakan jalan provinsi maupun protokol. “Karena jalan tersebut merupakan jalur yang digunakan oleh masyarakat untuk melakukan aktifitas,” tambahnya.  

Terkait pelaksanaan karnaval di bulan Agustus, Polres Batu akan memastikan rekayasa lain demi ketertiban dan keamanan aktivitas di wilayah Kota Batu. Mengingat untuk bulan Agustus ini ada tiga karnaval di Kota Batu, yakni di Desa Bulukerto, Gunungsari dan Punten. Hal itu ditegaskan oleh Kabag Ops Polres Batu, Kompol Anton Widodo.

“Setiap pelaksanan karnaval di wilayah hukum Polres Batu, kami memastikan pihak penyelenggara karnaval harus mengurus izin terlebih dahulu. Selain itu kami juga akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) guna mematangkan persiapan pengamanan karnaval hingga rekayasa lalin,” ujar Anton kepada Malang Posco Media.

Ia menjelaskan dalam rakor akan melibatkan unsur TNI, Pemkot Batu, Dishub, Satpol PP, serta panitia penyelenggara.

“Proses tersebut sebagai bentuk komitmen bersama agar pelaksanan karnaval sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu juga dilakukan penandatanganan surat pernyataan yang memuat ketentuan penting demi keamanan, ketertiban dan kelancaran kegiatan,” terangnya.

Beberapa peraturan yang telah diterbitkan oleh Polres Batu dan unsur terkait di antaranya penggunaan sound system maksimal 4 subwoofer per kendaraan, tingkat kebisingan maksimal 60 db dan menggunakan kendaraan maksimal jenis Truck Colt Diesel.

“Kemudian pelaksanan karnaval maksimal hingga pukul 23.00 WIB. Larangan keras terhadap miras, narkotika, obat-obatan terlarang, serta unsur pornografi/ pornoaksi. Dan menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, menyediakan jalur alternatif, serta tidak mengganggu ibadah dan fasilitas umum,” terangnya.

“Panitia juga harus menjaga kebersihan, bertanggung jawab atas kerusakan atau gangguan. Serta siap dihentikan kegiatannya jika melanggar kesepakatan atau membahayakan keamanan. Tujuan dari aturan tersebut agar setiap kegiatan berjala aman, tertib tanpa menggangu kondusifitas dan aktifitas masyarakat,” tegasnya. (rex/den/eri/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img